<h1><a title="Pendataan Jabatan Fungsional Tertentu yang Tertunda Kenaikan Pangkatnya, Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Tertentu Sesuai Peraturan yang Berlaku" href="https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/tata_cara_pembayaran_tunjangan_kinerja.pdf" target="_blank" rel="noopener"><span style="font-size: medium;"><strong><span class="caps">Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama</span></strong></span></a></h1>