Jum’at 22 Januari 2016 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota menerima kunjungan Studi PAI dari SMA 1 Bae . Peserta kunjungan sebanyak 30 siswa didampingi guru pembimbingnya Akhmad Latif S. Ag,M.SI,MPdi. Kunjungan studi ini dilaksanakan dalam rangka pembelajaran materi feqih munakahat sekaigus observasi langsung melihat dari dekat praktek pelaksanaan nikah.
Dalam pengarahannya Kepala Kantor Urusan Kecamatan Kota Ali Hasan , S.Ag mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit terdepan sekaligus sebagai ujung terdepan sekaligus sebagai ujung tombak Kementerian Agaama secara langsung membina dan memberikan pelayanan kepada mayarakat. Tugas tersebut anatara yaitu mengadakan pemeriksaan persyaratan nikah rujuk, mengadakan pengawasan dan pencatatan nikah dan pembinaan perkawinan.
Pengertian Perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membina keluarga yang sejahtera berdasarkan ketuhanan yang maha esa . Batasan perkawinan menurut UU untuk pria 19 th dan perempuan 16 tahun. Walaupun sudah diberi batasan , namun masih ada perkawinan di usia dini . Bagi calon pengantin yang kurang umur pelaksanaan pernikahannya ditolak oleh KUA . Kemudian Catin tadi mengajukan keberatan kepada PA ( Pengadilan Agama ). Apabila PA memutuskan bisa dilakukan perkawinan , selanjutnya PPN (Pegawai Pencatat Nikah) bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pernikahan . Ini sesuai PMA No 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah . Kemudian bagaimana perkawinan apabila ternyata calon pengantin sudah hamil ? karena sekarang ini banyak calon pengantin yang melangsungkan perkawinan sudah dalam keadaan hamil. Bagi calon pengantin yang sudah hamil bisa dinikahkan dengan pasangan yang menghamilinya ..
Selanjutnya dalam hal nikah siri , dikatakan bahwa di Kementerian Agama tidak mengaki adanya nikah siri. Nikah siri mengakibatkan anak yang lahir nati tidak bisa dibuatkan akte kalahiran dan dalam penerimaan warisan juga tidak mendapatkan . Apabila ternyata diketahui ada petugas Kua yang menikahkan nikah siri maka petugas tersebut akan dipidana .
Di akhir pengarahannya mengatakan perbanyak ilmu agama sehingga tidak terpengaruh hal hal yang menyimpang agama . Para remaja adalah generasi masa depan yang beriman . Takutlah kepada kepada Allah sehingga dalam berbuat selalu ingat kepada Allah. Ingat bila berduaan , yang ketiga adalah syetan. Waspadalah.(S. Zul)