16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

SISWA SMA 1 BAE ADAKAN STUDI PAI DI KUA KOTA

oleh admin
Februari 25, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
SISWA SMA 1 BAE ADAKAN STUDI PAI DI KUA KOTA
8
TAMPIL

Jum’at 22 Januari 2016  Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota menerima kunjungan Studi PAI  dari  SMA 1 Bae . Peserta kunjungan sebanyak 30 siswa didampingi guru pembimbingnya  Akhmad Latif S. Ag,M.SI,MPdi. Kunjungan studi ini dilaksanakan dalam rangka pembelajaran materi feqih munakahat sekaigus observasi  langsung melihat dari dekat praktek pelaksanaan nikah.

            Dalam pengarahannya Kepala Kantor Urusan Kecamatan Kota Ali Hasan , S.Ag  mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan merupakan unit terdepan sekaligus sebagai ujung terdepan sekaligus sebagai ujung tombak Kementerian Agaama secara langsung membina dan memberikan pelayanan kepada mayarakat. Tugas tersebut anatara yaitu mengadakan pemeriksaan persyaratan nikah rujuk, mengadakan pengawasan dan pencatatan nikah dan pembinaan perkawinan.

            Pengertian Perkawinan menurut UU  No 1 tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membina keluarga  yang sejahtera berdasarkan ketuhanan yang maha esa . Batasan perkawinan menurut UU untuk pria 19 th dan perempuan 16 tahun. Walaupun sudah diberi batasan , namun masih ada perkawinan di usia dini . Bagi calon pengantin yang kurang umur pelaksanaan pernikahannya ditolak oleh KUA . Kemudian Catin tadi mengajukan keberatan kepada PA ( Pengadilan Agama ). Apabila PA memutuskan bisa dilakukan perkawinan , selanjutnya  PPN (Pegawai Pencatat Nikah) bisa melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pernikahan . Ini sesuai PMA No 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah . Kemudian bagaimana perkawinan apabila ternyata  calon pengantin sudah hamil ? karena sekarang ini banyak calon pengantin yang melangsungkan perkawinan sudah dalam keadaan hamil. Bagi calon pengantin yang sudah hamil bisa dinikahkan dengan pasangan yang menghamilinya ..

            Selanjutnya dalam hal nikah siri , dikatakan bahwa di Kementerian Agama tidak mengaki adanya nikah siri. Nikah siri mengakibatkan anak yang lahir nati tidak bisa dibuatkan akte kalahiran dan dalam penerimaan warisan juga tidak mendapatkan . Apabila ternyata diketahui ada petugas Kua yang menikahkan nikah siri maka petugas tersebut akan dipidana .

            Di akhir pengarahannya mengatakan perbanyak ilmu agama sehingga tidak terpengaruh hal hal yang menyimpang agama . Para remaja adalah generasi masa depan yang beriman . Takutlah kepada kepada Allah sehingga dalam berbuat selalu ingat kepada Allah. Ingat bila berduaan , yang ketiga adalah syetan. Waspadalah.(S. Zul)

Artikel Sebelumnya

KIAT KIAT DALAM MENINGKATKAN KWALITAS KEIMANAN

Artikel Selanjutnya

Mencari Kebahagian Hidup

Artikel Terkait

Berita

Kasi PD Pontren Dampingi Kabid Pontren Lakukan Visitasi ke Ponpes Yasin

oleh adminweb
15 Jan 2025
0

Kudus (Humas) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag  Kab. Kudus, Afif Noor mendampingi  Tim...

Selanjutnya
Rapat Evaluasi Seksi PD Pontren Finalisasi EMIS

Rapat Evaluasi Seksi PD Pontren Finalisasi EMIS

03 Des 2024
Rapat Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Rapat Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

20 Nov 2024
Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus Melepas Peserta PORSADIN VII ke Tingkat Nasional

Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus Melepas Peserta PORSADIN VII ke Tingkat Nasional

13 Nov 2024
Pembukaan Turnamen Futsal Antar Pondok Pesantren Se-Kabupaten Kudus dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional

Pembukaan Turnamen Futsal Antar Pondok Pesantren Se-Kabupaten Kudus dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional

16 Okt 2024
Rakor dan Pembinaan Badko LPQ Kab. Kudus

Rakor dan Pembinaan Badko LPQ Kab. Kudus

31 Jul 2024
Artikel Selanjutnya
Mencari Kebahagian Hidup

Mencari Kebahagian Hidup

BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK

BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK

DDWK Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah

DDWK Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.