Dalam rangka kegiatan lomba Musabaqoh Qiraatil Kutub ( MQK ) yang akan diselenggarakan nanti pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2016 bertempat di Pondok Pesantren Assa’idiyyah Kirig Mejobo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus pada seksi Pend. Diniyyah dan Pontren mengadakan temu tehnik kegiatan MQK bertempat di Aula Kemenag yang diikuti sebanyak 19 pimpinan Pondok Pesantren .
Kasi Pend. Diniyyah dan Pontren H.M. Kafit, S.Ag, M.Pd. dalam pengarahanya mengatakan Pondok Pesantren secara keilmuan saat ini sudah diakui Pemerintah. Pendidikan karakter yang pas adalah ada pada Pondok Pesantren. Oleh karena itu sebagai satri jangan kecil hati bahkan para santri harus bisa memberikan motifasi agar ke depan Pondok Pesantren bisa exis. Beliau mengajak agar lomba MQK ini dilaksanakan sebaik Biknya . Jangan mencari kemenangan tetapi memasyarakatkan kitab kuning yang ada di Pondok pesantren . Dan di akhir pengarahannya beliau mengharap agar dalam rapat tehninik ini tidak ada permasalahan yang muncul karena sudah disepakati bersama .
Sedangkan hasil temu tehnik yaitu :
- Peserta yang sudah mendaftar di Panitia tidak bisa diganti dengan nama orang lain
- Peserta sudah siap diempat pelaksanaan musabaqoh, 7 menit sebelum acara dimulai
- Waktu lomba maksimal 7 menit
Kitab yang dimusabaqohkan :
- Marhalah Ula meliputi : Fiqh, Nahwu, Akhlaq dan Tarikh.
- Marhalah Wustha meliputi: Tafsir, Fiqh, Hadist, Nahwu, Akhlak, Ushul Fiiqh, Tarikh dan Balaghah.
- Marhalal ‘Ulya meliputi : Tafsir, Fiqh, Hadits, Nahwu Aklaq, Ushul Fiqh, Tarikh dan Balaghah.
Kriteria penilaian meliputi :
- Bidang kelancaran membaca yaitu Makhraj, Mad, Syiddah , Tanghim (intonasi), Sur’ah ( kecepatan ) dan Thbi’iyah.
- Bidang kebenaran membaca ( Shihah al- Qira’ah) yaitu : Binyah Sharfiyah, Alamatul I’rab (intonasi) dan Mawaqi’ul Kalimah minal I’rab.
- Bidang pemahaman makna ( Fahm al Ma’ani) meliputi : Ma’na al Mufradat, Makna al juma’i dan Al Mak’na al Dalali.
St. . Zul