Untuk mencegah penyakit tetanus Naternal dan Neonatal (TMN) pada wanita usia subur dalam masa kehamilan perlu dilaksanakan vaksinasi dan imunisasi Tetanus Toxoid ( TT ) dalam upaya persalinan yang higienis, demikian sambutan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten kUdus Drs, H. Hambali, MM dalam acara sosialisasi Vaksinasi Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin yang diikuti sebanyak 50 pegawai dari unsur Kepala KUA, Petugas tata usaha pada KUA ,Penghulu , dan penyuluh pada tanggal 6 Oktober 2016 bertempat di Aula Kemenag. Lebih lanjut dikatakan sebagai tindak lanjut program kegiatan iini telah diatur instruksi bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan Haji Departemen Agama dengan Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No. 02 tahun 1989 162-1/PD.03. 04.EL tentang Imunisasi Tetanus Toxoid calon Pengantin, oleh karena itu untuk mendukung program ini KanKemang Kab. Kudus mengadakan sosialisasi dan bersinergi dengan Dinas Kesehaatan untuk memastikan pelaksanaan program Imunisasi Tetanus Toxoid pada wanita usia subur ( Calon Pengantin ) berjalan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan.
Hadir sebagai nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus , Seksi pencegahan penyakit Aniq Fuad SKM mengatakan tujuan pemberian Imunisasi TT ( Tetanus Toxoid ) pada calon pengantin adalah untuk menurunkan angka kematian bagi ibu dan bayi Menurut beliau data angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kudus termasuk tinggi . Imunisasi TT ini diberikan kepada Pra nikah atau calon pengantin satu minggu sebelum berlangsungnya perkawinan karena pada saaat itu kekebalan tubuh akan tebentuk . Kenapa TT ini diberikan pada calon pengantin ? karena vaksinasi ini nanti akan menurun kepada bayinya dan pada saat malam pertama ada luka pada wanita ( ada robek selaput pada wanita)
Diberikan pada saat ibu hamil , agar saat melahirkan ibu sudah mendapatkan kekebalan , Vaksinasi ini juga diberikan pada saat anak masuk sekolah Dasar (SD) dan diiulangi pemberiannya pada anak usia kelas 6 SD karena pada kelas 6 SD ini anak sudah mengalami mensturasi ( ada luka di dalam ) . Dan Vaksin ini tidak boleh diberikan kepada calon pengantin yang terkena HIV karena kalau diberikan bisa berkelanjutan. Lebih lanjut dikatakan bahwa kuman / tatanus akan muncul bila masuk ke tubuh manusia . Dan kuman itu bisa hidup apabila luka itu tidak ada oksigen dan dikhawatirkan oksigen tidak bisa keluar sehingga akan menimbulkan tetanus , Nah dengan pemberian TT inilah maka kita tidak perlu khawatir karena alam tubuh sudah ada kekebalan.
St. Zul