Jum’at, 12 Pebruari 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Pembinaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Negara . Diikuti sebanyak 65 pegawai . Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara bagi pegawai dilingkungan Kankemenag Kab.Kudus. Sedangkan harapan yang hendak dicapai adalah tersusunya rencana dan jadwal kegiatan DIPA selama 1 tahun oleh masing masing pengelola DIPA , terlaksananya kegiatan dan Pengawasan DIPA Tahun 2016 oleh PPK serta terlaksananya siklus penyerapan anggaran sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus, Drs. H. Hambali , MM mengatakan , ketika perencanaan anggaran sudah baik dan matang tetapi serapannya sangat rendah adalah merupakan suatu ironi. Oleh karena itu kondisi ini perlu disikapi oleh seluruh jajaran pejabat dan Aparatur Kementerian Agama di semua tingkatan . Problem yang menghambat adalah adanya perubahan Akun 57 ke 52 . Ini berdampak luar biasa karena adanya perubahan mekanisme dan pencairan. Permasalahan rendahnya penyerapan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
- Ketakutan yang berlebihan dari masing masing aparatur di berbagi instansi terkait.
- Tidak adanya konsep perencanaan yang matang dan jelas.
- Kurangnya pemahaman sejumlah aparatur dengan mekanisme penggunaan anggaran dan model pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu perlu dilakukan terobosan terobosan dan solusi terkait dengan problematika penyerapan anggaran yaitu :
- Harus dimunculkan keberanian kepada pejabat dan aparatur terkait dengan pengelolaan anggaran.
- Membuat perencanaan yang matang.
- Mengarahkan hasil capaian dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja sehingga akuntabilitas anggaran lebih jelas dengan indikator indikator kinerja yang tepat dan terukur dengan harapan setiap rupiah yang dianggarkan oleh pemerintah dapat dipertanggujawabkan dengan indikator indikator yang jelas dan pasti sehingga benar benar mendorong kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Selain itu problem administrasi juga terkendala oleh problem struktur dimana mencari Pejabat Komitmen (PPK) di tingkat Kab / kota Kemenag ternyata bukan hal yang mudah. Sekarang ini ada kecenderungan pegawai tidak mau lulus ujian pengelolaan barang dan jasa .
Hadir sebagai narasumber Kepala KPKN Widoko Sapto Putro mengatakan penggunaan anggaran harus secepat mungkin bisa dimanfatkan oleh pengguna anggaran . Agar penyerapan anggaran lebih efektif dan efesien maka harus dibuat per triwulan yaitu dengan uang persediaan dan prosentasenya . Triwulan I : UP 15% , triwulan II : UP sebesar 40 % , triwulan III :UP 60% , triwulan IV : UP 90%. Dipa yang diserahkan pada tanggal 7 Desember dan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari s.d tanggal 31 Desember segera dibuat jadwal pelaksanaan kegiatan , sebab kalau tidak dilakukan nanti diakhir tahun akan mengalami penumpukan anggaran . Untuk mendapatkan pengelolaan anggaran yang baik perlu adanya kekompakan diantara pejabat pejabat yang ada ( KPA , PPK , PPSPM , Bendahara dan Pejabat Pengadaan Barang ).
Dan dengan implementasi SPAN (Sistim Perbendaharaan Anggaran Negara ) , maka transaksi semua KPPN diproses menggunakan SPAN mulai dari pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan keuanganya. Dalam rangka implementasi SPAN ini tedapat beberapa pengembangan termasuk konsep dalam pelaporan keuangan , Pengembangan yang dimaksud antara lain pelaporan dengan databese terintegrasi , penerapan bisnis aktual dalam penyajian laporan keuangan serta pengembangan lain yang mengacu pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemenrintah.
Laporan Keuangan tingkat BUN tahun 2015 menggunakan aplikasi SPAN agar laporan keuangan SPAN dapat menyediakan informasi yang releven mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan , perlu dilakukan review dan analisa agar bisa diperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran dan kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan SPAN. Untuk itu diperlukan penngkatan kapasitas user dalam menyusun , membaca laporan keuangan SPAN.
Analisa laporan keuangan dalam SPAN unsur unsurnya perlu dianalisa agar LK yang dihasilkan lebih akurat dan sesuai dengan kataristik kalitatif laporan keuangan sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor : 71/ 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah yaitu :
- Releven apabila informasi yang terdapat dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan
- Andal yaitu informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material .
- Dapat dibandingkan apabila informasi yang termuat dalam laporan keuangan dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
- Dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam laporan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan
Analisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data atau laporan keuangan dengan melihat hubungan unsur elemen data dalam satu laporan dan antar laporan tanpa membuat analisa razio yang lazim dilakukan .(St.Zul)