Kudus 28 September 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menyelenggarakan pembinaan Nadzir Wakaf diikuti sebanyak 30 peserta dari unsur : Kua , Nadzir , lembag dan organisasi bertempat di Omah Mode Kudus. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan ketrampilan bagi Nadzir dalam pemberdayaan dan pengelolaan tanah wakaf. Kegiatan ini menghadirkan 4 nara sumber yaitu :
- Dari Kantor BPN ,oleh Drs. Muhammad Mastur, SH . Dengan tema “Prosedur Pensertifikatan tanah wakaf”.
- Dari BSM (Bank Syari’ah Mandiri ) , oleh Eva Aulia Yuliana. Dengan tema “ Penerimaan wakaf uang”.
- Dari MUI ,oleh Ahmad Hamdani, Lc,MA dengan tema “ wakaf tunai antara harapan dan tantangan.
- Dari Kankemenag Kudus, oleh Kepala Kantor Kemenag Drs.H.Hambali, MM dengan tema “ Kebijakan tentaang tanah wakaf”.
Kepala Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Kudus dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama dewasa ini adalah memperdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomiumat islam. Dalam hubungan ini , Kementerian Agama akan terus berupaya mendorong dan menfasilitasi pemberdayan dan pengmbangan wakaf secara berkesinambungan, baik harta benda wakaf tidak bergerak maupun bergerak, kususnya wakaf berupa uang.
Bagian bagian penting dan konsep pemberdayaan dan pengembangan wakaf secara secara umum anatara lain mengurai tentang pemahaman yang komprehensip dan pola manajemen yang moern pemberdayaan dan pembangunan potensi wakaf yang ada.
Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar masih bersifat tradisional sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan . Banyak data yang menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian realitasnya masih jauh dari yang diharapkan . Salah satu upaya penting yang harus segera dilakukan agar peran wakaf menadi lebih optimal di tengah tengah masyarakat adalah memprodoktif aset aset wakaf. Upaya mengembangkan wakaf produktif dalam arti tanah tanah wakaf dikelola sehinga menghasilkan produk yang mempunyai nilai ekonomi. Hal ini diakui belum berjalan dengan baik . Hanya sebagian kecil aset wakaf saja yang sudah dikelola denagn baik dan profesional.
St. Zul