Kudus (Humas)-Pembinaan dan pengukuhan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat kecamatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus pada Rabu (27/09/2023) di Aula Kankemenag Kab. Kudus. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 60 orang pengurus harian BKM tingkat kecamatan.
Pengurus BKM yang baru dikukuhkan untuk mengawasi keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan, termasuk pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid. Pengurus BKM juga berfungsi memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.
Fungsi BKM tidak hanya untuk kemakmuran masjid tetapi dapat meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah). (Nfis/Nfs
Rapat Identifikasi Desa Locus Stunting Kabupaten Kudus
Kamis (14/9) bertempat di Aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kab. Kudus telah...
Selanjutnya