Kudus (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, H. Suhadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana kepada 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kudus pada Kamis, (31/7/2025). Penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Penyerahan SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penataan kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, H. Suhadi juga memberikan arahan dan pembinaan kepada para ASN penerima SK.
“SK ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah tanggung jawab dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam membangun layanan keagamaan yang berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan semangat pengabdian yang konsisten, disiplin, dan loyalitas terhadap tugas.
“Jabatan pelaksana tetap memegang peran penting dalam roda organisasi. Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN penerima SK dapat segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab barunya dan terus memberikan yang terbaik,” imbuhnya.
Sebanyak 35 ASN yang menerima SK diharapkan menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi serta peningkatan kinerja di satuan kerja masing-masing.