Kudus (Humas) – Ikrar wakaf sawah seluas 1.737 meter persegi di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus dilaksanakan di Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo pada Kamis (25/9/2025). Prosesi ikrar berlangsung khidmat dan dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Ulin Nuha.
Wakif pada kesempatan ini adalah Jasmadi, warga Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Ia mewakafkan sawah miliknya untuk kemaslahatan Masjid Baitur Rohman Dukuh Nglempung, Desa Pakem, Sukolilo. Untuk menjamin pengelolaan aset, ditetapkan Ahmad Alwi Qudsi sebagai nazhir wakaf perseorangan.
Dalam arahannya, PPAIW menegaskan bahwa peran penting nazhir dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf. “Nazhir harus inovatif dalam pemberdayaan aset wakaf sehingga eksistensi perwakafan benar-benar dapat menjadi solusi terhadap problem sosial keagamaan, terutama dalam pemakmuran tempat ibadah dan kegiatan keagamaan,” jelasnya.
Demi memenuhi kebutuhan layanan yang cepat, efisien dan efektif, Ulin juga menyampaikan komitmen Kemenag melalui KUA sebagai pelayan masyarakat di bidang perwakilan perwakafan yang akan senantiasa mengingatkan layanan secara profesional.
Menutup arahannya, ia menyampaikan doa dan harapan untuk kebaikan kedepannya. “Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan aset wakaf dapat memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan Masjid Baitur Rohman sekaligus memperkuat peran wakaf dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat,” pungkasnya.***