Pada hari Kamis (22/05/2025) pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Ikrar Wakaf 3 bidang tanah. Semua Pewakaf (Wakif) menyerahkan pengelolaan tanah nya kepada Badan Hukum MWC NU Gebog. Acara tersebut berlangsung dilokasi rumah wakif desa Getassrabi Gebog, dan prosesi ikrar berlangsung dihadapan Kepala KUA Kecamatan Gebog selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) H. Musafak, S.Ag, M.H.
Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Gebog sebelumnya telah melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya.
Ikrar wakaf yg pertama dan ke-dua dengan bukti sertifikat HM No. 05342 dan HM No. 05341 seluas 557 M² dan 500 M². Bertindak sebagai wakif Islahul Khozani, kegunaan tanah wakaf tersebut untuk MI NU Islahussalafiyah Getassrabi
Yang ketiga ikrar wakaf dengan bukti sertifikat tanah HM No.05824 seluas 72 M² dari wakif H. Nur Aziz untuk Musholla di desa Getassrabi
Dalam sambutannya PPAIW berpesan agar tanah wakaf ini dikelola secara baik dan diharapkan administrasi dapat segera terselesaikan sampai pembuatan sertifikat wakaf dan selanjutnya tanah wakaf yang ada dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Acara ditutup dengan penyerahan E-AIW dan sertifikat asli wakif kepada nadzir.
Hadir dalam prosesi ikrar yaitu K. suwantho yang bertindak sebagai Ketua Nadzir Badan Hukum MWC NU Gebog dan beberapa saksi. Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf E-AIW, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, KUA Gebog berupaya secara maksimal dan Optimal dalam membantu masyarakat mulai dari kelengkapan persyaratan sampai pendaftaran secara Online melalui Aplikasi E-AIW. Setelah prosesi selesai dan E-AIW terbit Nazhir dan Wakif segera mengurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)” Sehingga secara Hukum Syariat sah dan secara legalitas Hukum Negara kuat, hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari agar terjamin dan terlindungi di hadapan hukum, serta sekaligus menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya yang diwakafkan agara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG
Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...
Selanjutnya