Kudus (Humas) – Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Kudus pada Selasa (10/09/2024) menyalurkan Bantuan Insentif Guru kepada sejumlah lembaga (TPQ, Ma’had, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Pondok Tahfidh, LPQ) di Kabupaten Kudus. Acara berlangsung di Aula kecil Kankemenag Kab. Kudus.
Ada sebanyak 31 lembaga yang menerima bantuan tersebut. “Dalam satu tahun, masing – masing guru mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 1.200.000,- . Bantuan dibagikan dalam tiga (3) tahap”, jelas Ferdy staf PD Pontren. Pihaknya menjelaskan bahwa kali ini merupakan pembagian triwulan yang kedua.
Dirinya menyampaikan untuk mendapatkan bantuan tersebut para Guru Ngaji harus memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIKAP. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Admin Kabupaten dan Admin Provinsi. Guru Ngaji yang memenuhi persyaratan yang selanjutnya ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif.
Dikatakan juga bahwa kegiatan ini merupakan apresiasi pemerintah kepada Guru Ngaji agar mereka dapat terus mentransformasikan ilmu pengetahuan dan keteladanannya kepada peserta didik. Semoga dengan bantuan ini menjadikan para guru lebih semangat lagi dalam mendidik putra-putri kami di bidang ilmu keagamaan”, pungkas Ferdy. (Fn)