Rabu (03 April 2024) bertempat di Ngembal Kulon Kecamatan jati Kudus telah dilaksanakan layanan Ikrar Wakaf untuk MADIN NU NURUL ANWAR di Desa NGEMBAL KULON Jati Kudus seluas 702 M2.
Hadir dalam kesempatan itu H. Rozak dan Hj. Noor Warniati sebagai wakif utk Musholla didampingi Nadzir badan Hukum Nahdhotul Ulama (NU) MWC Jati.
Kepala KUA Kecamatan Jati H. Ali Hasan, S.Ag., M.Pd.I berharap semoga tanah wakaf ini memberikan manfaat bagi ummat dan menjadi motivasi bagi yang lain.
Setelahnya dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah oleh wakif kepada nadzir guna pengurusan penerbitan sertifikat wakaf.
Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG
Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...
Selanjutnya