Kudus (Humas) – Ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 439 meter persegi dilakukan oleh Abdul Mu’thi pada Kamis (10/7/2025), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Tanah berstatus hak milik (HM) tersebut terletak di RT 005 RW 003, Desa Lau, Kecamatan Dawe, dan diwakafkan kepada Nadzir Wakaf Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Dawe, Kudus. Wakaf tersebut diterima secara langsung oleh Muhammad Hasyim selaku perwakilan nadzir.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Dawe, Moh. Saefuddin, menyampaikan apresiasi atas wakaf yang diberikan Abdul Mu’thi. Ia berharap wakaf tersebut membawa kemaslahatan bagi umat, khususnya dalam mendukung kegiatan pendidikan dan keagamaan di lingkungan pondok pesantren.
Dalam sambutannya, Saefuddin juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal.
“Tanah wakaf ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian administrasi hingga penerbitan sertifikat wakaf. Jangan sampai tanah wakaf menjadi mangkrak atau tidak digunakan sebagaimana kehendak wakif,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) dan sertifikat asli milik wakif kepada pihak nadzir.***
