Kudus, tanggal 22 Agustus 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, seksi Pendidikan Diniyyah dan Pontren mengadakan rakor lembaga pendidikan keagamaan diikuti oleh 120 peserta rapat dari unsur kepala TPQ, , kepala madin dankepala Ponpes bertempat di aula lantai 2 . Sedangkan tujuan dilaksanakan rakor ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan menyangkut kelembagaan , organisasi dan administrasi pendidikan.
Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pontren HM. Kafit, S.Ag, M.Pd. dalam memimpin rakor mengatakan terkait dengan adanya regulasi atau aturan di Kantor Kementerian Agama yang perlu diketahui bahwa ada 3 lembaga keagamaan yaitu TPQ , Madin dan Pondok Pesantren . Lembaga keagamaan yang ada harus mempunyai ijin operasional , karena kalau tidak mempunyai ijiin operasional, lembaga tersebut tidak bisa menjadi binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Perkembangan pendidikan Alqur’an saat ini sangat pesat dan masyarakat sangat mempercayai dengan adanya pendidikan Alqur’an ini. Kepercayaan masyarakat ini bisa dibuktikan yaitu dengan adanya bahwa di Kabupaten Kudus mempunyai TPQ sebanyak 466 lembaga.Dan perlu diketahui saat ini ada wacana perubahan nama dari TPQ menjadi RTQ . Sebenarnya ini baru usulan belum ada juknisnya. Oleh karena itu diharapkan supaya tidak bermasalah dalam pengajuan terkait , dengan kesejahteraan guru TPQ bantuan hibah yang pengajuannya masih atas nama RTQ .harap diganti dengan nama TPQ. Sebab kalau pengajuan operasionalnya masih menggunakan nama RTQ maka akan ditolak . Dalam hal pengajuan operasional Sarpras baik tpq, Madin dan Ponpes tidak usah melalui MENKUMHAM tetapi cukup dengan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Dan dengan adanya undang undang yang baru , belajar 5 hari kerja ( Full Day ) dari masing masing masing lembaga pendidikan ada yang pro dan kontra. Dan Kemenag dalah termasuk lembaga yang tidak setuju dengan adanya Full Day tersebut karena akan mengganggu pembelajaran yang ada di TPQ, Madin dan Ponpes . Hal ini bisa mengakibatkan pendidikan di lembaga agama tidak akan terwujud. ,Selanjutnya hasil rakor yang telah disepakaati ada;ah sebagai berikut :
- Untuk numenklatur lembaga Pendidikan Alqur’an sesuai petunjuk dari Direktorat PD Pontren adalah TPQ bukan RTQ.
- Pendataan guru guru TPQ harus dilakukan validasi Update data setiap tahun, seiring kemajuan teknologi, hendaknya koordinasi, komonikasi . Pendataan dilaksanakan berbasis IT
- Upayakan peningkatan aktifitas , organisasi yang ditandai semakin tertib administrasi pembelajaran.
- Bagi Madin yang ijin operasionalnya sudah kedaluarsa , segera mengajukan pembaharuan.
- Standarisasi guru terus di daalami , guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Pendidik pada Madin harus lebih aktif / open jangan sak kobere.
- Kemenag tidak mempersulit ijin operasional ponpes asal persyaratannya betul . Persyaratan tersebut yaitu : kyai , santri , masjid/ mushola , adanya kajian kitab dan asrama.
- Ponpes harus terbuka sehingga tidak terkesan sebagai sarang teroris. Dan bagi Pondok Pesantren yang belum memperbaruhi ijin operasional agar segera mengurusnya.
St. Zul