Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus telah mengadakan sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan Roudlotul Athfal (BOP – RA) diikuti sebanyak 65 peserta dari unsur guru RA dan pengawas pada tanggal 9 November 2015 bertempat di Hotel Gripta Kudus. Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Drs. H. Hambali mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena program ini dapat menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah . karena alasan tidak mampu membayar iuran pendidikan dan biaya extra kuler disamping itu kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang BOP serta mekanisme penyalurannya dan mengharap para peserta dapat menyajikan dan mempertanggungjawabkan dengan perencanaan dan pengelolaan nya , sehingga pada saatnya nanti penyelenggara RA dapat melaporkan BOP dengan tepat waktu dan tepat sasaran , karena sekarang ini tim audit (Irjen) dalam melaksanakan tugasnya langsung terjun ke masyarakat langsung. Dan Bagi para pengawas dalam hal ini juga mempunyai peranan penting yaitu harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi komplin. Dan diakhir sambutannya beliau berharap pula bahwa perencanaan dan pengelolaan BOP ini jangan sampai ditunda sampai akhir tahun . Karena kalau ditunda akan mengalami kebingungan.
Hadir sebagai pemateri dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Semarang Dony Aldise H,S Kom mengatakan bahwa
dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan pada Usia Dini ( PAUD) Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudhotul Athfal ( BOP RA) .
Program BOP merupakan program utama yang saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu . Program ini berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.310.000,-/ siswa/tahun.Permasalahan yang ada ,saat ini banyak lembaga RA yang menyelenggarakan masih belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan . Belum terpenuhinya 4 standart Paud dan juga 4 kompetensi guru yaitu Padagogik ,kepribadian , sosial dan profesional sebagaimana tertuang dalam UU guru dan dosen No. 14 tahun 2005. Solusinya adalah mengadakan pelatihan, pembinaan bagi tenaga pendidik dan sertifikasi serta memperbanyak kesempatan dan bantuan beasiswa bagi para pendidik.Sedangkan hal hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOP ialah bagi RA yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama , biaya transportasi dan uang lelah bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah .
S. Zul