Kudus (21/05/2025) — Dalam rangka proses pengajuan izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) periode I tahun 2025, Majelis Masyayikh melaksanakan visitasi ke dua lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan visitasi ini dilaksanakan oleh Dr. H. Agus Budiman, M.Pd selaku asesor Majelis Masyayikh, dengan didampingi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Usep Nurul Wibawa, S.E sebagai pendamping. Keduanya turut didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kudus, H. Afif Noor, S.Ag, beserta tim staf Seksi PD Pontren.
Visitasi dilakukan pada dua lembaga yang mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan keagamaan formal. Lembaga pertama adalah MA’HAD Yasin, yang mengajukan pendirian sebagai Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) jenjang Ulya. Lembaga kedua adalah Pondok Pesantren Al Qaumaniyah, yang mengajukan pendirian sebagai Pendidikan Diniyah Formal (PDF) jenjang Wustha dan Ulya.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesiapan lembaga dalam memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh, baik dari aspek kurikulum, tenaga pendidik, administrasi kelembagaan, maupun fasilitas penunjang.
Kepala Seksi PD Pontren, H. Afif Noor, S.Ag, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa visitasi ini merupakan bagian penting dari proses legalisasi lembaga pendidikan berbasis pesantren yang ingin menyelenggarakan pendidikan formal. Beliau berharap kedua lembaga dapat memenuhi seluruh kriteria dan mendapatkan rekomendasi positif dari Majelis Masyayikh.
“Dengan adanya pendirian SPM dan PDF ini, kita berharap semakin banyak lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Kudus yang terfasilitasi secara regulatif, sekaligus menjadi motor penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar beliau.
Visitasi berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan baik dari pimpinan serta pengelola lembaga yang dikunjungi. Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan penuh kehati-hatian, guna memastikan bahwa lembaga yang akan didirikan benar-benar layak dan siap menyelenggarakan pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan.