6 November 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Visitasi Asesor Majelis Masyayikh untuk Pengajuan Izin Pendirian SPM dan PDF Tahun 2025 di Kabupaten Kudus

oleh adminweb
Mei 21, 2025
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
9
TAMPIL

Kudus (21/05/2025) — Dalam rangka proses pengajuan izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) periode I tahun 2025, Majelis Masyayikh melaksanakan visitasi ke dua lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan visitasi ini dilaksanakan oleh Dr. H. Agus Budiman, M.Pd selaku asesor Majelis Masyayikh, dengan didampingi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Usep Nurul Wibawa, S.E sebagai pendamping. Keduanya turut didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kudus, H. Afif Noor, S.Ag, beserta tim staf Seksi PD Pontren.

Visitasi dilakukan pada dua lembaga yang mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan keagamaan formal. Lembaga pertama adalah MA’HAD Yasin, yang mengajukan pendirian sebagai Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) jenjang Ulya. Lembaga kedua adalah Pondok Pesantren Al Qaumaniyah, yang mengajukan pendirian sebagai Pendidikan Diniyah Formal (PDF) jenjang Wustha dan Ulya.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesiapan lembaga dalam memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh, baik dari aspek kurikulum, tenaga pendidik, administrasi kelembagaan, maupun fasilitas penunjang.

Kepala Seksi PD Pontren, H. Afif Noor, S.Ag, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa visitasi ini merupakan bagian penting dari proses legalisasi lembaga pendidikan berbasis pesantren yang ingin menyelenggarakan pendidikan formal. Beliau berharap kedua lembaga dapat memenuhi seluruh kriteria dan mendapatkan rekomendasi positif dari Majelis Masyayikh.
“Dengan adanya pendirian SPM dan PDF ini, kita berharap semakin banyak lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Kudus yang terfasilitasi secara regulatif, sekaligus menjadi motor penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar beliau.

Visitasi berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan baik dari pimpinan serta pengelola lembaga yang dikunjungi. Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan penuh kehati-hatian, guna memastikan bahwa lembaga yang akan didirikan benar-benar layak dan siap menyelenggarakan pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Artikel Sebelumnya

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kasubbag TU Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Loyalitas dan Kedisiplinan

Artikel Selanjutnya

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

Artikel Terkait

Sinergi Kemenag dan Pemkab Kudus: Dukungan Penuh untuk Pendidikan dan Moderasi Beragama
Tanpa Kategori

Bintal Pegawai Kankemenag Kudus Angkat Isu Tepuk Sakinah

oleh adminweb
01 Okt 2025
0

Kudus (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental (Bintal) bagi pegawai pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan...

Selanjutnya
Kemenag Kudus Fasilitasi Pelimpahan Porsi Haji oleh Kanwil Kemenag Jateng Sebanyak 208 Jemaah

Kemenag Kudus Fasilitasi Pelimpahan Porsi Haji oleh Kanwil Kemenag Jateng Sebanyak 208 Jemaah

01 Okt 2025
Kemenag Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Kemenag Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

01 Okt 2025
Pemutakhiran Data Statistik Kemenag Jateng se-Eks Karesidenan Pati: Target Publikasi Awal Tahun

Pemutakhiran Data Statistik Kemenag Jateng se-Eks Karesidenan Pati: Target Publikasi Awal Tahun

30 Sep 2025
Pertemuan Rutin IPARI Kudus, Perkuat Moderasi Beragama dan Sinergi Penyuluh

Pertemuan Rutin IPARI Kudus, Perkuat Moderasi Beragama dan Sinergi Penyuluh

26 Sep 2025
Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

23 Sep 2025
Artikel Selanjutnya

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.