Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 523/Kw.11.1/4/HM.00/1/2017, tanggal 23 januari 2017 tentang kontribusi berita pada website Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah serta untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas berita pada Website, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan rakor kehumasan, yang diikuti sebanyak 30 pegawai dari unsur Seksi/Gara, Madrasah, Kua dan pengawas pada tanggal 2 Mei 2017 bertempat di lantai 2 KanKemenag Kabupaten Kudus
Dalam pengarahanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan tehnologi informasi dan komonikas ( IT ) perlu ada koordinasi yang baik di semua satker, sehingga tercapai pelayanan kepada masyarakat yang optimal. Website merupakan media informasi yang pengelolaanya senantiasa mendapat pemantauan langsung dari masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap konten berita yang tersedia dalam media. Dari hasil penilaian dan pemeringkatan Website Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kudus saat ini belum memenuhi standar minimal yang telah ditentukan oleh PINMAS minimal setiap bulan 22 berita. Banyak kegiatan yang belum bisa terkaver untuk itu harus ada kepaiawian kita bersama agar mampu meningkatkan kualitas dan kwantitas berita sesuai standar yang telah ditentukan. Sistem yang belum bisa berjalan ini akan berimbas kepada di semua satker. Oleh karena itu beliau mengajak kepada peserta rapat agar bisa mencermati pola pikir yaitu ada prodiksi berita di masing masing masing satker .
Sementara itu Ka Sub Bag TU, suhadi dalam memberikan pengarahanya mengatakan hal ini merupakan cambuk bagi kita untuk meningkatkan kuantitas dan kwalitas kontribusi berita pada website Kemenag Kabupaten Kudus. Untuk itu langkah yang harus ditempuh adalah dengan membentu tim kerja kontribusi berita yang melibatkan ASN yang ada di Satker yaitu Kemenag, Madrasah, Kua dan pengawas . Selanjutnya rakor dilanjutkan dengan pembentukan Tim kerja kontribusi web dengan susunan terdiri dari : Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan anggota. Dalam pelaksanaanya setiap satker akan dibentuk koordinator masing selanjutnya tiap koordinator akan menunjuk pegawai sebagai petugas pembuat berita. Untuk KUA yang berjumlah 9 satker terbagi menjadi 3 Satker jadi ada 18 Satker yang diwajibkan mengirim berita dimana setiap Satker mengirim 1 (satu ) berita dalam1 ( satu ) minggu yang dikirim melalui PIC Kemenag Kab. Kudus dan pastikan berita tersebut layak tayang.(St.Zul)