Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengimbau para jemaah calon haji agar segera menyelesaikan seluruh dokumen keberangkatan, terutama paspor. Langkah ini penting untuk memastikan proses pemberangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. M. Ulin Nuha menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Paspor merupakan dokumen utama yang harus segera diurus. Kami minta calon jemaah tidak menunda, agar jika ada kendala dapat segera ditangani,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025) di aula PLHUT Kemenag Kudus.
Ia menambahkan, selain paspor, dokumen lain seperti KTP, KK, dan akta kelahiran/buku nikah/ ijazah perlu diperhatikan dan segera diselesaikan. Pihak Kemenag bersama Kantor Imigrasi siap memfasilitasi proses penerbitan dan perpanjangan paspor bagi jemaah.
Melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), H.M. Ulin Nuha mengajak seluruh jemaah calon haji untuk segera melengkapi administrasi. Karena Pengurusan dokumen harus selesai pada bulan September 2025. Dengan kelengkapan administrasi sejak dini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
Staf PHU, Agus Sulistyono meminta kepada seluruh KBIHU untuk segera menyelesaikan data jemaah berhak lunas. “Terkait permintaan Ditjen PHU mengenai data jemaah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026, untuk segera diisi dan diselesaikan,”jelasnya.
Bagi jemaah yang menunda keberangkatan, diminta segera melakukan konfirmasi resmi melalui PLHUT Kankemenag Kudus agar kuota dapat dialokasikan kepada jemaah cadangan. Sementara itu, untuk jemaah yang telah wafat, ahli waris atau keluarga diharapkan segera melapor dan mengkonfirmasi statusnya, guna proses penggantian porsi sesuai ketentuan yang berlaku.