Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan musholla pada Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mejobo dan KUA Kecamatan Jekulo mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kudus, M. Ulin Nuha, bersama tim yang terdiri dari tiga orang. Mereka menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat status hukum tanah wakaf masjid dan musholla di Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, M. Ulin Nuha menghimbau kepada setiap KUA agar terus mengawal proses ikrar wakaf hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami harap setiap KUA mampu menjadi penggerak utama dalam proses percepatan ini dengan tetap berkoordinasi bersama BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ungkapnya.
Kepala KUA Kecamatan Mejobo, Noor Fanani, menyatakan komitmennya dalam mendukung program tersebut. “Kami tetap siap melayani masyarakat yang ingin mengurus ikrar wakaf dan berkomitmen mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kami,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Jekulo, Suhartono. Ia menyambut baik program percepatan ini dan menyampaikan bahwa KUA Jekulo telah menjalankan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sejak beberapa waktu lalu.
Kemenag sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan BPN, BWI, dan para penyuluh agama Islam. Penyuluh agama diharapkan turut aktif berkolaborasi dengan pengurus masjid dan musholla di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan tanah wakaf, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis ini.***