FGD (Focus Group Discussions), Pengumpulan Data Kebutuhan Diklat adalah merupakan kegatan Balai Diklat Semarang yang bertujuan untuk mengumpulkan data kebutuhan Diklat tahun 2017 nanti . Diikuti sebanyak 25 peserta yang dilaksanakan di Mushola Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus pada tanggal 5 – 6 Pebruari 2016 . Kegiatan ini para peserta diharuskan mengisi lembar pertanyaan yang telah disediakan oleh Balai Diklat Semarang sesuai tugas masing masing . Kegiatan dibagi 3 kelompok yaitu kelompok administrasi dari unsur pegawai subbag TU , kelompok kependidikan dari unsur madrasah dan pengawas, dan kelompok keagamaan dari unsur penyuluh dan kua.
Sebagai pemandu kegiatan FGD , Widyaswara dari Balai Diklat Semarang Drs, H. Sudjarwo ,M.SI, mengatakan
Focus Group Discussions (FGD) , Pengumpulan Data Kebutuhan Diklat adalah program Analis Kebutuhan Diklat (AKD) . Diklat adalah lembaga teknis yang membantu Kementerian Agama untuk membantu mengembangkan SDM (Sumber Daya Manusia) pegawai . Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam hal ini ada 2 jenis yaitu : Non Kediklatan dan Kediklatan . Non Kediklatan dilaksanankan di Kantor sedangkan kediklatan itu sendiri di bagi 2 yaitu reguler dan di tempat kerja. Untuk kepentingan yang efektif maka setiap siklus kediklatan harus diawali dengan pengumpulan data . Pengumpulan Data Kebutuhan tahun 2017 harus direncanakan sebelumnya . Oleh karena itu Balai Diklat Semarang mengadakan AKD ( Analis Kebutuhan Diklat ) dan Sosialisasi Sistem Informasi Menejemen Kediklatan (SIMKAH).
Selanjutnya dikatakan pula bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai hak untuk mengembangkan potensinya . Ada 3 pengembangan potensi yaitu Pengembangan potensi menejerial , pengembangan potensi Tehnis dan pengembangan sosio kultural atau kebersamaan . Dalam pengembangan potensi ada perbedaan hak antara PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dengan hak potensi . Sedangakan hak PPPK adalah menerima gaji , cuti dan pengembangan potensi , yang membedakan adalah tidak ada pensiun dan jaminan hari tua.(St .Zul)