Kudus-Kantor Kementerian Agama menyelengarakan lomba Pekan Ketrampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam pada tanggal 11 Juni 2015 bertempat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kaupaten Kudus diikuti sebanyak 171 peserta dari unsur SD,SMP, SMA dan SMK. Sedangkan cabang yang dilombakan sebanyak 9 cabang . Golongan SD meliputi 4 Cabang yaitu Cabang MTQ, Cabang MHQ, Pidato dan lomba Cerdas Cermat.Golongan SMP meliputi 4 cabang yaitu Cabang MTQ, Cabang MHQ, Cabang , Cabang Pidato dan Kaligrafi. Golongan SMA/SMK meliputi 5 Cabaang yaitu Cabang MTQ, Pidato, Debat PAI, Kaligrafi dan Kreasi Busana. Dalam acara pembukaan Kepala Disdikpora Drs. Joko Susilo mengatakan mahwa sekarang ini bukan saatnya lagi untuk saling mensekat antara pendidikan di Sekolah dan pendidikan di Madrasah. Karena menurut Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 dan pasal 38 kita harus merubah mindset , sebagai implementasinya kita harus saling berfikir makro yaitu pendidikan nasional , pendidikan diperuntukan untuk semua anak bangsa indonesia, dan untuk gurupun harus berorientasi sebagai guru /pendidik bangsa, itu semua adalah untuk menjaga NKRI. Untuk itu Disdikpora dan Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi yang sama yaitu menciptakan generasi muda sekaligus generasi Khalifah yang cerdas ,trampil dan mempunyai mental yang positif serta berakhlak karimah yang sanggup menjamin keutuhan NKRI .Dan dengan melihat semangat lomba Pentas PAI ini beliau sangat berapresiasi dan menharap dengan adanya Pentas PAI ini dapat mencetuskan peserta didik yang berkwalitas yang handal , yang dalam bahasa jawa serig kita sebut dengan generasi yang tangguh, tanggap dan tanggon .Jadikanlah Pentas PAI ini sebagai ajang menggulowentah generasi penerus bangsa yaitu sebagai kawah condro dimuko bagi calon pemimpin bangsa yang akan datang. Sementara Ka Kan Kemenag Drs. H Hambali dalam sambutanya mengatakan Kegiatan ini sangat penting dan menjadi komitmen bersama antara Kemenag dan Disdikpora. Banyak manfaat yang kita ambil dari kegiatan ini yaitu dapat memberikan motifasi kepada peserta dalam rangka meningkatkan pendidikan Islam, dapat mengembangkan potensi bagi anak dibidang seni dan dapat membentuk sikap mental, perilaku sesuai agama Islam. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini b mampu menciptakan pencerahan terhadap dunia pendidikan dimasa
Pengawasan Serentak Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal di 34 Provinsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang...
Selanjutnya