16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

22 ASN Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Fungsional Guru Pertama

oleh adminweb
Agustus 15, 2023
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
22 ASN Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Fungsional Guru Pertama
20
TAMPIL

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Guru Pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus pada Selasa (15/8) pagi bertempat di Aula Kankemenag Kab. Kudus. Sebanyak 22 orang yang dilantik dan diambil sumpah.

Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi secara langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Kankemenag Kab. Kudus. Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kasubbag TU, Shony Wardhana (saksi I), Kasi Pendidikan Madrasah, Salma Munawwaroh (saksi II) dan Kasi Bimas Islam, Shalehudin (Rohaniawan). Turut hadir Kasi dan Gara, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah Negeri dan seluruh ASN Kankemenag Kab. Kudus.

Kepala Kankemenag Kab. Kudus mengambil sumpah dan memimpin pengucapan prakara pelantikan, dilanjutkan dengan penandatanganan pengambilan sumpah oleh perwakilan jabatan fungsional guru, Kepala Kankemenag Kab. Kudus dan para saksi.

Dalam sambutannya, Suhadi mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak/Ibu guru yang baru saja dilantik. “Jadikan momen ini sebagai peletakan batu pertama komitmen Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugas PNS”, ucapnya.

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kab. Kudus diantaranya kewajiban dan larangan PNS, hukuman disiplin PNS. “Guru wajib mengisi kehadiran, masuk kerja dan melaksanakan tugas baik di dalam ataupun di luar kelas”, tegasnya. PNS mempunyai hak cuti dan hak libur. Dirinya juga menyampaikan tentang lima (5) budaya kerja, nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN, serta core values ASN Berakhlak. (Nfs)

Artikel Sebelumnya

Tim Bimas Islam Kemenag Kudus, Lakukan Pengukuran dan Sertifikasi Arah Kiblat

Artikel Selanjutnya

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Serahkan 59 SK PPPK Formasi Tahun 2022

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

Visitasi Asesor Majelis Masyayikh untuk Pengajuan Izin Pendirian SPM dan PDF Tahun 2025 di Kabupaten Kudus

oleh adminweb
21 Mei 2025
0

Kudus (21/05/2025) — Dalam rangka proses pengajuan izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) periode I...

Selanjutnya

Menag Nasaruddin Umar Terima Gelar Doctor of Divinity dari Hartford International University

16 Mei 2025

Bus Jemaah Calon Haji Kloter 48 Sudah Memasuki Asrama Haji Donohudan

14 Mei 2025
Kepala Kankemenag Kudus Buka Kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik Tahun 2024

Kepala Kankemenag Kudus Buka Kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik Tahun 2024

26 Nov 2024
Pengawasan Serentak Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal di 34 Provinsi

Pengawasan Serentak Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal di 34 Provinsi

21 Okt 2024
Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Upacara Hari Kesaktian Pancasila

01 Okt 2024
Artikel Selanjutnya
Kepala Kankemenag Kab. Kudus Serahkan 59 SK PPPK Formasi Tahun 2022

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Serahkan 59 SK PPPK Formasi Tahun 2022

Rapat Koordinasi Pemberangkatan CJH Kab. Kudus Tahun 1445 H, Kasi PHU Sarankan Pembuatan Paspor Mulai Sekarang

Rapat Koordinasi Pemberangkatan CJH Kab. Kudus Tahun 1445 H, Kasi PHU Sarankan Pembuatan Paspor Mulai Sekarang

Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kemenag Kudus Gelar Upacara Bendera

Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kemenag Kudus Gelar Upacara Bendera

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.