Setiap menjelang Bulan suci Romadlon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan Hisab Rukyat . Dan selama ini lokasi Rukyatul Hilal ( untuk melihat Hilal) dilaksanakan di Kabupaten Jepara. Oleh karena itu tidak sesuai peruntukannya karena seharusnya lokasi yang digunakan harus di Kabupaten Kudus , sehingga permasalahan ini harus dimusyawarahkan bersama . Demikian yang dikatakan Drs. H. Sulthon dalam mengawali Rakor BHRD yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2016 , bertempat di Lantai 2 , yang diikuti oleh pengurus BHRD dan Ketua Pengadilan Agama Kudus yang diwakili oleh Bp. Drs. Muslim, SH, MH. Hasil rakor yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agam Kab. Kudus, Drs. H. Hambali, MM. Ketentuan hukum yang memutuskan terlihat atau tidak terlihatnya hilal, adalah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kudus sehingga untuk lokasi Rukyatul Hilal seharusnya berada di lokasi Kabupaten Kudus tetapi dalam kenyataannya selama ini kegiatan Rukyatul Hilal dilaksanakan di Kabupaten Jepara ( pantai Bandengan ). Hal ini menyalahi aturan karena tempat lokasinya harus di wilayah Kab, Kudus . Dan karena kegiatan ini dilaksanakan di lokasi Kabupaten Jepara , maka akan terjadi cacat hukum Masalah ini merupakan. daerah kewenangan yang disebut “ YURIDIKSI “ ( Kewenangan Kewilayahan) Sehingga kalau tempatnya di wilayah Jepara maka keputusan yang dihasilkan nanti bisa cacat hukum. . Akhirnya ada kesepakatan bersama bahwa sudah saatnya Kabupaten Kudus mencari lokasi untuk kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kudus bukan di wilyah Jepara agar pelaksanannya tidak cacat hukum .
Selanjutnya setelah selesai rapat , Tim BHRD Kab. Kudus mencari tempat lokasi di wilayah Kudus yang cocok untuk pelaksanaan ini .Karena tempat lokasinya harus memenuhi ketinggian tertentu.(St.Zul)