Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus beserta Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) memberikan pembinaan kepada 180 ASN Guru DPK (Diperbantukan) di RA, MI, MTs, MA se-Kabupaten Kudus. Kegiatan ini diselengggarakan di MTs NU Nurul Huda Kaliwungu Kudus pada Selasa (29/8) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN Guru DPK.
Dalam pembinaannya, Kasi Penmad, Salma Munawwaroh menyampaikan hal – hal penting yang harus dilaksanakan Guru ASN salah satunya adalah tentang kedisiplinan. “Masih banyak guru – guru ASN yang keluar pada jam kerja”, ungkapnya. Kasi Penmad meminta Pengawas Madrasah untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Madrasah – Madrasah, dikhawatirkan masih banyak guru yang tidak berada ditempat kerja.
Salma juga meminta guru ASN untuk melakukan refleksi dan perbaikan. “Lakukan refleksi diri, apa yang kurang dan harus diperbaiki dari Kegiatan Belajar Mengajar Bapak/Ibu terhadap anak didik”, ucapnya. Guru ASN harus mempunyai metode pembelajaran salah satunya membuat media pembelajaran berbasis IT. Selain itu guru juga diminta untuk meraih penghargaan minimal satu kali dalam setahun serta melaksanakan pengembangan diri dengan mengikuti KKG, KKM, dan MGMP.
Di akhir pembinaannya, beliau mengingatkan kembali bahwa tugas guru tidak hanya mengajar saja. “Guru harus bisa mengantarkan anak didik menjadi generasi emas, sehingga bisa berdaya saing dan berdaya sanding”, tegasnya.
Sementara Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi menyampaikan tiga (3) regulasi yang harus dipedomani oleh guru diantaranya Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 tahun 2022 dan KMA No. 1367 tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru Madrasah.
Suhadi menjelaskan tentang kewajiban dan larangan PNS. “PNS harus masuk kerja, mentaati ketentuan jam kerja, dan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kelas. Guru Madrasah wajib merekam kehadiran masuk dan pulang kerja”, jelasnya.
Suhadi juga menyampaikan tiga (3) sumber nilai yang harus diterapkan oleh guru dan tenaga kependidikan diantaranya lima (5) budaya kerja Kemenag, nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN, dan core values ASN Berakhlak. (Nfs)