BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Madrasah di bawah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus pada hari Senin (21/8) pagi. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021. Menteri Agama juga mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan dibawah Kankemenag menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Kepala BPJS Ketenagakerjaan, tim Account Representative Khusus (ARK) dan 33 Kepala Madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA bertempat di Aula Kankemenag Kab. Kudus.
Kasi Penmad, Salma Munawwaroh menyampaikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberi perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada guru – guru dan keluarganya. “Saya berharap Bapak/Ibu Kepala Madrasah berorientasi pada keselamatan guru.Ini adalah upaya stakeholder Kemenag agar pendidik dan tenaga kependidikan terlindungi, terjamin keselamatanya dan kesejahteraanya”, jelasnya.
Mulyono Adi Nugroho selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengatakan sosialisasi ini adalah sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagaankerjaan. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengalihan risiko yang seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara Hafidz Wahyu selaku ARK mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan kepada peserta BPJS yang mengalami risiko yang berhubungan dengan pekerjaanya dan rudapaksa. Dirinya juga menyebutkan empat (4) program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yaitu Program Kecelakaan Kerja(JKK),Program Jaminan Kematian(JKM),Program Jaminan Hari Tua(JHT) dan Program Pensiun(JP). (Nfs)