Sebesar 12,8 M ( urutan ke 10 diantara kopearasi koperasi yang lain) Karena posisinya 10 besar maka Koperasi Al Iklas Kemenag menjadi acuan bagi koperasi yang ada dibawahnya .Dan dengan aset 12,8 M tersebut maka harus memiliki ijin legalitas operasional yaitu:
- Legalitas yang berkaitan dengan lembaganya , wujudnya adalah badan hukum ( Koperasi Al Iklas Kementerian Agama Kab.Kudus sudah mempunyai Badan Hukum yaitu Badan Hukum Pendirian No. : 9054/BH/VI tanggal 25 -08-1977, dan Badan Hukum perubahan No. : 9054a/BH/PAD/KWK.11/VIII/1996 tanggal 29-8-1996 ).
- Legalitas yang berkaitan dengan usaha simpan pinjam wujudnya adalah ijin operasional simpan pinjam.Ijin operasional ini sanagat penting karena apabila tidak memiliki operasional simpan pinjam maka digolongkan lembaga mikro yang mana pengawasannya di OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) .Dasar hukumnya adalah UU No. Tahun 2013.
Di akhir sambutannya beliau mengatakan tingkatkan dan kembangkan Koperasi Al Iklas ini dengan membuat inovasi inovasi atau terobosan yang bisa bermanfaat bagi seluruh anggotanya .
Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus , Drs. H. Hambali , MM saat memberikan sambutan
sekaligus membuka acara mengatakan Sebagaimana diketahui bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Koperasi . Dengan rapat anggota diharapkan dapat ditetapkan beberapa keputusan penting seperti pertanggungjawaban pengurus dan pengesahan program kerja mendatang. .Bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan Koperasi . Selain itu RAT merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu :
- Azas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi
- RAT menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah pada anggotanya.
- RAT penting dilakukan karena untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program agar pada masa mendatang, kinerja koperasi dpat diperbaiki , lebih disempurnakan.lagi.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kwaitas organisasi beliau mengatakan unsur badan usaha yaitu pengurus dan pengawas dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi serta peran masing masing seperti pemeriksaan dan pengelolaan koperasi dapat berjalan sehingga baik sesuai aturan perundang undangan serta AD dan ART Koperasi . Di akhir sambutanya beliau mengharap koperasi harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan kejujuran serta didukung oleh sumber daya yang menguasai informasi dan tehnologi sehingga koperasi dapat berkembang dengan baik serta dapat mensejahterakan anggotanya. Semua ini akan akan terwujud apabila kita bersatu untuk mengembangkannya , dan pastikan surat ijiin operasional yang baru harus dimiliki dengan melihat batas waktu pengurusan .