Kudus, 27 Oktober 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS diikuti sebanyak 131 Penyuluh Agama Islam Non PNS bertempat di Mushola Kemenag Kab. Kudus. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam nomor. DJ.111/432 Tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi jawa Tengah no. 23/Kw.11.7/1/BA.00/10/2016 tentang Pelaksanaan Tes Rekrutmen Penyuluh Agama Islam.
Dalam pengarahanya Kasi Bimas Islam Drs.H. Abdul Jalil mengatakan , berkaitan dengan kegiatan sebagai penyuluh agama Islam atau mubalig telah kita laksanakan dengan variasi waktu yang berbeda. Mudah mudahan amalan kita ini diterima oleh Allah SWT . Selanjutnya mengenai peraturan yang baru ini kebutuhan Penyuluh Agama Islam Non PNS disesuaikan dengan anggaran dari pusat. Yang hasilnya tenaga penyuluh Agama Islam Non PNS yang sudah terdaftar dan sudah mendapat bisaroh terkena aturan baru ( ada perampingan jumlah tenaga penyuluh Agama Islam Non PNS ), dimana peraturan baru ini nanti setiap kecamatan terisi sebanyak 8 Penyuluh Agama Islam Non PNS saja . Dengan peraturan yang baru ini tentu saja akan berimbas kepada Jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Kudus , yaitu dari jumlah 131 penyuluh akan berjumlah menjadi 72 penyuluh Agama Islam Non PNS . ( 9 kecamatan x 8 tenaga penyuluh). Oleh karena itu sosialisasi ini merupakan informasi awal dan selanjutnya segera saja mempersiapkan persyaratan dan segera mendaftar . Sedangkan pendaftaranya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d 2 Nopember 2016 pada jam kerja di Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus.
Ketentuan pendaftaran :
- Calon peserta adalah WNI berusia minimal 22 tahun maksimal 60 tahun berdomisili di Kabupaten Kudus dan bukan pensiunan .
- Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus dengan mengetahui Kepala KUA Kecamatan masing masing dan dilampiri:
- Foto copy KTP yang dilegalisir;
- Foto copy ijazah dilegalisir;
- Surat keterangan dari dokter ;
- Surat keterangan dari lembaga binaan penyuluhan yang telah dilakukan ( Seperti majlis taklim, masjid dan musholla);
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi terlarang dan pengurus Partai Politik serta tidak sebagai honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN ( bermeteri 6.000);
- Hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 15 November 2016 Tes Rekrutmen dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016 dengan meliputi tes tertulis dan wawancara.
- Ketentuan tambahan
St. Zul