16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

SOSIALISASI REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

oleh admin
Oktober 31, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
SOSIALISASI REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
9
TAMPIL

Kudus, 27 Oktober 2016  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS diikuti sebanyak 131 Penyuluh Agama Islam Non PNS bertempat di Mushola Kemenag Kab. Kudus. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat  Islam nomor. DJ.111/432 Tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi jawa Tengah no. 23/Kw.11.7/1/BA.00/10/2016 tentang Pelaksanaan Tes Rekrutmen Penyuluh Agama Islam.  

Dalam pengarahanya Kasi Bimas Islam Drs.H. Abdul Jalil mengatakan , berkaitan dengan kegiatan  sebagai penyuluh agama  Islam atau mubalig telah kita laksanakan dengan variasi waktu yang berbeda. Mudah mudahan amalan kita ini diterima oleh Allah SWT .  Selanjutnya  mengenai peraturan yang    baru  ini  kebutuhan Penyuluh Agama Islam Non PNS disesuaikan dengan anggaran dari pusat.  Yang hasilnya tenaga penyuluh Agama Islam Non PNS  yang sudah terdaftar dan sudah mendapat bisaroh terkena aturan baru ( ada perampingan jumlah tenaga penyuluh Agama Islam Non PNS ),  dimana peraturan baru ini nanti setiap kecamatan terisi sebanyak  8 Penyuluh Agama Islam Non PNS  saja . Dengan peraturan yang baru ini tentu saja  akan berimbas  kepada  Jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Kudus ,  yaitu dari jumlah 131 penyuluh akan berjumlah  menjadi 72 penyuluh Agama Islam Non PNS . ( 9 kecamatan x 8 tenaga penyuluh).   Oleh karena itu  sosialisasi ini merupakan informasi awal dan selanjutnya segera saja mempersiapkan persyaratan dan segera mendaftar . Sedangkan pendaftaranya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d 2 Nopember 2016 pada jam kerja di Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Ketentuan pendaftaran :

  1. Calon peserta adalah WNI berusia minimal  22 tahun maksimal 60 tahun berdomisili di Kabupaten Kudus dan bukan pensiunan .
  2. Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus dengan mengetahui Kepala KUA Kecamatan masing masing dan dilampiri:
  1. Foto copy KTP yang dilegalisir;
  2. Foto copy ijazah dilegalisir;
  3. Surat keterangan dari dokter ;
  4. Surat keterangan dari lembaga binaan penyuluhan  yang  telah dilakukan ( Seperti majlis taklim, masjid dan musholla);
  5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi terlarang dan pengurus Partai Politik serta tidak sebagai honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN ( bermeteri 6.000);
  6. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 15 November 2016 Tes Rekrutmen dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016 dengan meliputi  tes tertulis dan wawancara.
  1. Ketentuan tambahan

St. Zul

Artikel Sebelumnya

PENERIMAAN JAMAAH HAJI KABUPATEN KUDUS

Artikel Selanjutnya

PEMBINAAN PEMBERDAYAAN ZAKAT

Artikel Terkait

Berita

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Agama Islam Tahun 2025

oleh adminweb
23 Apr 2025
0

Kudus (Humas) – Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Koordinasi Rabu (23/04/2025) di ruang pertemuan...

Selanjutnya
Refresment and Sharing Session Penyusunan SKP 2025 Pengawas PAI dan Guru PAI DPK

Refresment and Sharing Session Penyusunan SKP 2025 Pengawas PAI dan Guru PAI DPK

12 Feb 2025
Rapat Koordinasi Seksi PAI Tahun 2024

Rapat Koordinasi Seksi PAI Tahun 2024

23 Nov 2024
Pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Kudus Periode 2024-2029

Pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Kudus Periode 2024-2029

26 Sep 2024
Pembagian Buku Rekening Tunjangan Profesi Guru Kepada Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2024

Pembagian Buku Rekening Tunjangan Profesi Guru Kepada Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2024

26 Mar 2024
Kasi PAIS Lepas Kafilah MAPSI SD Kab. Kudus ke Tingkat Prov. Jateng

Kasi PAIS Lepas Kafilah MAPSI SD Kab. Kudus ke Tingkat Prov. Jateng

27 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
PEMBINAAN PEMBERDAYAAN ZAKAT

PEMBINAAN PEMBERDAYAAN ZAKAT

MEMBANGUN KELUARGA YANG SAKINAH

PMA Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.