16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

JAGA PERSAUDARAAN ANTAR UMAT BERAGAMA

oleh admin
Desember 7, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
JAGA PERSAUDARAAN ANTAR UMAT BERAGAMA
178
TAMPIL

Untuk menjaga stabilitas keamanan ,  ketertiban dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan konflik dalam kehidupan bermasyarakat serta untuk  mengetahui arah kebijakan di bidang Kerukunan Umat Beragama , Kantor Kementerian Agama Kaupaten Kudus mengadakan Workshop pencegahan Konflik dikuti sebanyak 40 peserta dari unsur agama islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu pada tanggal 6 desember 2016  bertempat di Hotel @ HOM Kudus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Kudus, Drs. H.Hambali ,MM saat membuka acara secara resmi mengatakan , Kerukunan umat beragama merupakan salah satu agenda srategis sebagai fondasi ideal meletakkan segenap upaya bersama mewujudkan cita cita bangsa dan bernegara. Tanpa kerukunan yang terjalin  baik maka berbagai program pembangunan akan menemui jalan buntu. Pada tataran inilah kerukunan umat beragama harus diupayakan bersama oleh segenap elemen bangsa yang sadar akan pentingnya pembangunan karakter budaya rukun.Pujian tentang keberhasilan kerukunan umat beragama dari berbagai pihak tidak boleh membuat terlena, tetapi justru harus tetap mawas diri, karena kerukunan umat beragama bukan merupakan sesuatu yang stagnan dan final, ia terus mengalami perubahan, kadang sangat sederhana tetapi pada kondisi tertentu sangat komplik terkait dengan berbagai dinamika kehidupan sosial yang berkembang. Kepekaan terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat kerukunan tersebut yang harus dimiliki  oleh kita semua yang memiliki tekad menjaga dan melestarikan kerukunan.

Peta permasalahan seputar persoalan keharmonisan umat beragama tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bahwa :

  1. Persoalan umat beragama adalah persoalan yang sangat luas dan kompleks.
  2. Agama bukanlah pemicu konflik, namun variabel variabel sosial keagamaanlah yang kiranya perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab semua agama pada prinsipnya sama sama menanamkan ajaran kedamaian dan cinta terhadap sesama manusia’
  3. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dibidang keharmonisan umat beragama masih banyak peluang yang dapat diisi  oleh segenap elemen masyarakat , sehingga persoalan kerukunan bukanlah tanggungjawab Pemerintah semata namun merupakan agenda bersama yang keberhasilannya sangat menentukan arah masa depan masyarakat Indonesia,
  4. Diperlukan kader kader kerukunan yang berperan membimbing , membina keharmonisan kehidupan keagamaan yang sekaligus sebagai mitra dalam mendorong keterlibatan aktif umat embangun bangsa dan negara serta semangat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menjaga keutuhan NKRI.

Kepala Sub Bag TU, H. Suhadi,S.Ag,M.SI dalam materinya yang berjudul “ Kebijakan Pemerintah dalam memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama “, mengatakan kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional dibidang agama antara lain  adalah meningkatkan pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama. Kerukunan umat beragama merupakan bagian terpenting dari kerukunan nasional . Oleh karena itu persoalan kerukunan umat beragama senantiasa disosialisasikan dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Kerukunan umat beragama sangat kita perlukan , agar kita semua bisa menjalin kehidupan beragama dan bermasyarakat di bumi Indonesia ini dengan damai , sejahtera, dan jauh dari kecurigaan kepada kelompok kelompok lain. Dengan begitu agenda agenda agenda kemanusiaan yang seharusnya dilakukan dengan kerja sama antar agama, seperti emberantas kemiskinan, memerangi kebodohan, mencegah korupsi, membentuk pemerintah yang bersih, serta memajukan bangsa, dapat segera dilakukan dengan sebaik baiknya.Agenda agenda tersebut jelas tidak tidak dapat dilaksanakan dengan optimal, jika masalah kerukunan umat beragama belum terselesaikan.

            Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, tentu saja FKUB memainkan peranan sangat penting dalam peredaman potensi konflik atas nama agama itu , sesuai isi  pasal 9 ayat (1) dan (2). Dalam pasal 1 ayat 6 dinyatakan Forum : “ Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB, adaah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan”. Dengan demikian, FKUB lah lembaga yang memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk mengurus persoalan kerukunan umat beragama, tentu saja tanpa mengabaikan peran kelompok sipil lainya. Pasal ini juga menunjukan betapa pentingnya peran FKUB untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan . Tidak hanya mengurus kerukunan umat, melainkan juga pemberdayaan untuk kesejahteraan. Itu sebabnya , FKUB sudah seharusnya menjalankan mandatnya secara optimal, dengan bantuan kontrol dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

            Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Farhani,SH,MM dalam materinya berjudul “ Potensi Konflik dan Pencegahannya “, mengatakan pertentangan bisa muncul dari pihak intern maupun extern. Ini bisa terjadi pada umat dan pemerintah, disebabkan karena mungkin tidak ada kecocokan atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga muncul kelompok atau gabungan atau ajaran radikal. Dikatakan berbicara tentang pluralise atau keberagaman beliau mengatakan Negara Idonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Ini merupakan kemajemukan dan kemajemukan ini merupakan sunatullah . Sepintar apapun manusia, kemajemukan itu ketetapan Allah. Menghormati kemajemukan merupakan sifat yang terpuji  . Oleh karena diantara kita jangan sampai mengolok ngolok satu dengan yang lainya . Di dalam hidup ini kita diperintahkan untuk memelihara kerukunan dan keharmonisan. Dalam Agama Islam Nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil Alamin, sebagai  rahmat bagi alam semesta yang dimaknai  untuk kasih sayang kepada sesama dan kepada alam semesta. Hal ini akan  bisa mewujudkan sosial yang rukun. Dan apabila masyarakat sudah bisa rukun  akan tercipta masyarakat yang damai . Apapun agamanya tidak terpengaruh dan tidak akan trgoyahkan  , karena agama itu meyangkut keyakinan . Kalau kerukunan sudah bisa kita pahami maka harapan untuk kondisi mayarakat rukun damai dapat dijadikan dasar dalam pembangunan nasional  Di akhir pembinaanya beliau mengatakan ada 3  hal  yang perlu dihindari dalam menjaga kedamaian

 yaitu : jangan ada penodaan agama , jangan ada provokator dan jangan menganggap pendapat kita yang paling benar.

 

St. Zul

Artikel Sebelumnya

Manfaat Sholawat Nabi

Artikel Selanjutnya

PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Artikel Terkait

Berita

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Agama Islam Tahun 2025

oleh adminweb
23 Apr 2025
0

Kudus (Humas) – Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Koordinasi Rabu (23/04/2025) di ruang pertemuan...

Selanjutnya
Refresment and Sharing Session Penyusunan SKP 2025 Pengawas PAI dan Guru PAI DPK

Refresment and Sharing Session Penyusunan SKP 2025 Pengawas PAI dan Guru PAI DPK

12 Feb 2025
Rapat Koordinasi Seksi PAI Tahun 2024

Rapat Koordinasi Seksi PAI Tahun 2024

23 Nov 2024
Pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Kudus Periode 2024-2029

Pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Kudus Periode 2024-2029

26 Sep 2024
Pembagian Buku Rekening Tunjangan Profesi Guru Kepada Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2024

Pembagian Buku Rekening Tunjangan Profesi Guru Kepada Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2024

26 Mar 2024
Kasi PAIS Lepas Kafilah MAPSI SD Kab. Kudus ke Tingkat Prov. Jateng

Kasi PAIS Lepas Kafilah MAPSI SD Kab. Kudus ke Tingkat Prov. Jateng

27 Sep 2023
Artikel Selanjutnya

PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Surat Keputusan Bersama Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.