Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 3 Agustus 2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menyelenggarakan Pembiaan Dewan Juri yang diikuti sebanyak 55 peserta terdiri dari para Kasi, Kasubag TU, Gara Syariah, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama, penghulu dan pegawai pada tanggal 20 Juli 2016 bertempat di Hotel HOM Kudus.
Tujuan dilaksanakan kegiatan pembinaan adalah :
- Meningkatkan wawasan , pengetahuan dan kemampuan dewan juri MTQ dalam melaksanakan penilaian terhadap peserta MTQ.
- Memberikan pembekalan kepada dewan juri dan petugas Musabaqoh ,MC, Maqra dan panitera untuk kelancaran MTQ Pelajar dan STQ tngkat Kabupaten Kudus yang akan dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2016
Menghadirkan 3 narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan Pengurus Ikatan Pembina Qori’ Qori’ah Hafidz-Hafidzah (IPQOH) yaitu:
- Drs. H. Abdul Jalil, Kasi Bimas Islam dengan materi: Manajemen perhakiman dan kepaniteraan. Tugas dan wewenang dewan hakim dan norma perhakiman bidang tajwid.
- H. Mifdholi AH, M.Pd.I, Pengurus IPQOH dengan materi: Norma perhakiman cabang tahfizd dan cabang tartil .
- H. Sholihul Hadi, S.Pd.I, Pengurus IPQOH dengan materi: Norma perhakiman cabang tilawah Alqur’an ( pengantar). Norma perhakiman cabang tilawah Al Qur’an (bidang suara lagu) dan norma perhakiman cabang tilawatil Al Qur’a ( bidang fashohah adab).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Drs. H. Hambali, MM dalam sambutannya mengatakan Kita perlu adanya persiapan yang matang dan persamaan persepsi antar petugas dan dewan juri dalam rangka melaksanakan kegiatan MTQ nanti. Disamping itu berbagai tehnik harus kita lakukan agar pelaksanaan bisa tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, agar kita bisa membuat hasil rekap kejuaraan lomba dengan cepat dan tepat sehingga para peserta lomba tidak terlalu lama dalam menunggu di acara penutupan untuk mengetahui para juaranya. Di akhir sambutanya beliau mengharap sebagai petugas juri harus memberikan penilaian kepada peserta lomba secara obyektif (apa adanya) Kalau sudah ada kesepakatan menentukan kejuaraan pada peserta juara 1, itu yang harus dipertahankan menjadi juaranya. Dan jangan sampai terjadi peserta juara ke 2 malah menjadi juara yang pertama yang karenakan salah penjumlahan nilai karena ini bisa menjadi perelisihan. Oleh karena itu kita teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas.(St. Zul)