Setiap potensi memerlukan pengembangan karier. Hal ini terkait dengan tugas dan fungsi yang diembanya termasuk potensi penghulu. Agar dapat mencapai profesionalitas, berbagai cara dapat dilakukan. Salah satunya melalui pengembangan dalam bidang Penilaian Angka Kredit bagi penghulu. Dengan melalui pengembangan Karya Tulis Ilmiah, para penghulu dapat mengembangkan profesinya . Selanjutnya agar para penghulu dapat mengajukan Penilaian Angka Kreditnya dengan baik dan benar maka Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kopetensi PAK (Penilaian Angka Kredit bagi penghulu pada tanggal 20 s.d 25 juni 2016, Diikuti sebanyak 30 penghulu se ex Karisedenan Pati( Kemenag Kudus, jepara , Pati dan Demak), bertempat di Aula Koperasi Kemenag Kab. Kudus. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah :
- Mengembangkan keprofesional berkelanjutan sebagai penilaian jabatan fungsional penghulu dan angka kredit yang profesional dan dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan .
- Menyusun dan mengajukan penilaian angka kreditnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan jabatan fungsional penghulu yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang jujur, obyektif dan berbasis jujur
Hadir sebagai nara sumber Kasi Diklat Tenaga Teknis Darwiyanto, Spd, M.Pd dalam materinya Kebijakan Diklat Teknis mengatakan pelaksanaan diklat ini dikandung maksud agar dimasing masing wilayah bisa membangun informasi terkait dengan peningkatan pembuatan peniaian
angka kredit bagi penghulu.. Dan diharapkan para pengajar mampu mengantarkan peserta sekaligus memberikan ilmu tentang cara / tenik dan motifasi kepada para penghulu untuk mampu melaksanakan penilaian angka kredit secara mandiri. Selanjutnya beliau mengatakan seorang penghulu yang profesional dituntut tidak hanya melaksanakan tugas dan pokok dan fungsinya tetapi juga harus melaksanakan pengembangan profesi melalui Karya Tulis Ilmiah (KTI). Setiap melakukan kegiatan pengembangan profesi yang memenuhi pedoman dan ketentuanya akan mendapatkan nilai sesuai dengan table angka kredit masing masing. Dalam kenyataanya tidak banyak penghulu yang mampu memenuhi persyaratan , sehingga banyak sekali penghulu yang berhenti pada pangkat/golongan IVa. Hal tersebut tentu disebabkan ketidakmampuan mereka untuk melakukan kegiatan pengembangan profesi .Salah satu jenis kegiatan pengembangan profesi adalah membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI).
Ada kesulitan tersendiri (dengan alasan yang cukup kompleks) , sehingga penghulu tidak mampu melakukan kegiatan KTI tersebut. Padahal untuk bisa naik pangkat/golongan dari IV/a ke atas merupakan kewajiban untuk membuat KTI tersebut. Oleh karena Diklatpeningkatan kompetensi penilaian angka kredit bagi penghulu dapat memberikan bahan bahan dasar untuk penulisan KTI ini.(St.Zul)