Kudus, Selasa(3/11), para ASN Kemenag Kudus dengan penuh semangat memadati ruang Pengawas yang masih berada di lingkungan Kantor Kemenag Kudus untuk mengikuti acara Penjaringan Pengurus dan Pengawas Koperasi Al Iklas Kemenag Kudus.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Koperasi Al Iklas, Sukarjo yang intinya mengingatkan kepada seluruh anggota Koperasi Al Iklas untuk dapat mengunakan hak pilihnya dengan baik dan sesuai dengan hati nurani, memberikan hak suaranya untuk memilih pengurus dan pengawas Koperasi Al Iklas periode masa bakhti 2018-2020.
Pilihlah wakil-wakil bapak/ibu yang nantinya duduk sebagai pengurus dan pengawas dengan kreteria yang memiliki condite baik, berdedikasi tinggi dan memiliki wawasan tata kelola manajemen koperasi yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Noor Badi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus sekaligus sebagai Pelindung Koperasi Al Iklas juga memberikan arahan agar para ASN Kemenag Kudus yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Al Iklas untuk dapat memilah dan memilih para pengurus dan pengawas yang nantinya dapat akuntabel dalam tugasnya sehingga tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan anggotanya dapat tercapai.
Tahun ini terdapat regulasi terbaru, dimana para pengurus dan pengawas yang telah menduduki jabatannya periode yang lalu, berhak untuk dipilih kembali, dan ternyata dalam penjaringan yang dilaksanakan selama 2 hari terhitung dari hari Selasa untuk wilayah Kankemenag Kudus, Kecamatan Mejobo, Kecamatan Undaan, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Dawe. Dan untuk hari Rabu di wilayah Kecamatan Gebog,Kota,Jekulo,Jati dan Bae.
Dari hasil agenda penjaringan ternyata muncul nama dan wajah baru sebagai kandidat pengurus dan pengawas Koperasi Al Iklas, yang natinya akan dijadikan nominator kandidat untuk dipilih dalam agenda akbar pemilihan secara langsung.
Kita semua berharap semoga para nominator kandidat yang lolos dalam penjaringan kemarin, dapat menjadi pengurus dan pengawas Koperasi Al Iklas yang amanah, loyalitas dan dedikasi tinggi serta cakap dan piawai dalam tata kelola koperasi.(eti)