Dengan adanya penerapan TUKIN (Tunjangan Kinerja) bagi pegawai , harus berdampak secara nyata yaitu terciptanya iklim kerja yang profesional,penuh integritas dan peduli pada perbaikan pelayanan masyarakat . Tunjangan kinerja atau remunerasi ini tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan sementara ,cuti melahirkan,cuti besar,cuti diluar tanggungan serta pegawai yang tidak hadir tanpa alasan. Dengan adanya tunjangan kinerja ini, maka pegawai diharuskan menyusun SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai ) sebagai kontrak kerja yang esensinya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing. Penyusunan SKP pada hakekatnya pemerintah akan melakukan pembenahan organisasi yang harapanya PNS nanti mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Dan untuk mempertanggungjawabkan pencairan tunjangan kinerja tersebut maka setiap pegawai harus memlampirkan bukti kehadiran serta harus membuat laporan capaian kinerja harian masing – masing sesuaikan format yang ada, demikian sambutan Kakankemenag Kab.Kudus Drs.H. Hambali,M.M dalam acara sosialisasi pegawai pada tanggal 03 Pebruari 2015 bertempat di Mushola Kemenag, diikuti oleh seluruh pegawai. Lebih lanjut dikatakan bahwa sekarang ini ada wacana baru, yaitu adanya “REVOLUSI MENTAL”. Yang dijadikan opsi oleh Presiden Jokowi. Dikatakan revolusi mental ini akan menjabarka cara berfikir dan bertingkah laku sebagai pegawai sesuai dengan organisasinya.
Pada kesempatan itu Ka.Sub TU H. Suhadi,S.Ag,MSi mengatakan bahwa sehebat apapun suatu aturan kalau kita tidak komitmen maka tidak ada artinya, oleh karena itu mari kita segera menindak lanjuti aturan yang ada yaitu segera kita menyusun SKP 2015, membuat laporan kinerja harian. Selajutnya laporan tersebut dibendel dalam satu buku didokumentasikan di masing – masing seksi sekaligus dibuat penilaian dalam satu tahun.