Kudus, 26 Januari 2017 Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus mengadakar RAT KPRI AL iklas Tutup Tahun Buku 2016 diikuti sebanyak 395 anggota Koperasi bertempat di Gedung JHK Kab. Kudus.
Drs. H. Su’udi, M.Pd.I dalam laporan panitia mengatakan sebagaimana kita ketahui kita ada kesepakatan bahwa atas dasar kesepakatan efesiensi waktu dan biaya sebagaimana amanat RAP beberapa waktu lalu tentang perlunya perubahan AD/ART yang dipandang perlu penyempurnaan maka selanjutnya nanti setelah kegiatan RAT akan dilanjutkan kegiatan RAK , untuk itu perlu perhatian dari seluruh anggota. Salah satu penyempurnaan AD/ART sebagaimana amanat RAP tahun 2016 lalu yang akan disyahkan pada RAK tahun 2017 adalah rancangan ‘ SIMAPAN”. Yakni Simpanan Masa Depan. Hal ini dikandung maksud membuat payung hukum tentang perpajakan dengan harapan SHU tidak dikenakan wajib Pajak yang lebih besar. Adapun program Simapan ini yang diuntungkan adalah anggota yang aktif meminjam dimana SHU yang diberikan adalah 65% untuk anggota , 20% untuk Koperasi yang akan diberikan saat pensiun dan 15 % untuk pengelola karyawan, pengurus dan pengawas.
Hadir Kepala Dinas Prinkop dan UMKM Kab. Kudus, Bambang TriWaluyo, SH mengatakan Koperasi Al Iklas merupakan koperasi yang sehat karena bisa melaksanakan kegiatan RAT dengan tepat waktu. Disebut Koperasi sehat karena audit internal dan audit pengawasannya sehat. Oleh karena itu anggota Koperasi Al Iklas jangan ragu ragu untuk menggunakan jasa koperasi. Disamping itu SHU nanti akan kembali kepada anggotanya. Terkait dengan masalah RAK ( Rapat Anggota Kusus ) beliau mengatakan setelah selesai RAT akan dilanjutkan dengan RAK . RAK ini sangat penting untuk anggota koperasi karena membahas bersifat kusus yang menyangkut keberadaan koperasi , oleh karena itu harus dihadiri. Diakhir sambutanya beliau mengharap semoga dengan adanya kegiatan ini Koperasi Al Iklas semakin jaya dan mampu mensejahterakan anggotanya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus Drs. H. Hambali,MM dalam sambutanya mengatakan sejak awal didirikan , koperasi menjalankan fungsi dan peran demokrasi yang tercermin dari prinsip keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Kemudian dalam pengelolaanya , koperasi dikelola secara demokratis. Prinsip demikrasi disini menunjukanbahwa pengelolaan dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai hak untuk bebas bependapat serta memperoleh pelayanan yang sama. Sementara disisi lain setiap anggota sekaligus mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi secara aktif. Dan di akhir sambutanya beliau mengharap semoga dengan RAT ini Koperasi Koperasi Al Iklas dapat berkembang baik tentunya semua ini akan terwujud apabila kita bersatu padu untuk membesarkkan.
St. Zul