Peringatan Hari Kartini pada hakekatnya adalah sebuah momentum untuk senantiasa mengaktualisasi perjuangan dan emansipasi wanita yang telah dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini tidak ditetapkan sebagai hari hari besar nasional tetapi peringatan masih dilaksanakan secara seremonial dengan apel dan melaksanakan kegiatan lomba yang berkaitan dengan emansipasi perempuan. Berkat kepeloporan Kartini kondisi perempuan di Indonesia dewasa ini sudah menempati posisi sejajar dengan kaum pria dalam kerangka kesetaraan dan keadilan gender. Dalam situasi dan kondisi seperti ini Peringatan Hari Kartini merupakan suatu langkah strategis yang merupakan momentum melakukan refleksi dan instropeksi tersendiri bagi setiap perempuan Indonesia dengan memaknainya sebagai hari kebangkitan perempuan untuk mensejajarkan diri , menggapai persamaan kedudukan hak ,kewajiban dan kesempatan dengan para kaum pria.
Di Kabupaten Kudus dalam memperingati Hari Kartini ke – 137 ini menyelenggarakan Apel Pagi bersama yang dilaksanakan baik ditingkat Kabupaten maupun di Dinas / Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD dan sekolah sekolah yang yang telah dikoordinasikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama . Peyelenggaraan Apel pagi bersama ini diselenggarakan serentak pada tanggal 21 April , pukul 07.30 WIB di Halaman masing masing dengan Komandan Apel seorang perempuan.
Di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Apel pagi bersama ini dilaksanakan secara serentak di Madrasah ( MI, MTs, dan MA) . Sedangkan penyelenggaraan Apel Bersama yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus diikuti oleh pegawai Kemenag, Kua dan Pengawas dengan pembina apel Pengawas Madrasah Dra. Hj.Siti Zumaroh, MPd , dan Komandan Apel Humas , Siti Zulaekah, SH.
Komandan Apel dalam membacakan sambutan Bupati Kudus mengatakan, kegiatan ini sangat apresiasi , apalagi sasarannya adalah para pelajar , karena generasi penerus diharapkan untuk senantiasa peduli dan mempelopori penggalangan rasa kebersamaan , persatuan dan kesatuan masyarakat , terutama dalam aktualisasi dan sosialisasi kehidupan sosial berkarakter Indonesia yang dilandasi oleh 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila , UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Apalagi masalah narkoba , sekarang telah menjadi ancaman serius terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa dan negara. Apalagi jangkauan penyebarannya sudah meluas di semua strata masyarakat. Dalam arti sudah menembus berbagai status ekonomi sosial masyarakat, profesi dan usia.
Menyadari betapa bahaya masalah narkoba di kalangan generasi muda terhadap masa depan bangsa dan negara , maka kewaspadaan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti unsur ketertiban, keamanan, agama, pendidikan, kesehatan, masyarakat /orang tua, LSM perlu ditingkatkan. Terutama adalah sosialisasi dalam rangka edukasi serta penyebarluasan informasi yang mengarah pada pembentukan kepribadian dan ketahanan moral generasi muda terhadap narkoba.(St. Zul)