16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting

SOSIALISASI MUNAKAHAT DAN PENERAPANYA DI KUA

oleh admin
Desember 20, 2016
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
SOSIALISASI MUNAKAHAT DAN PENERAPANYA DI KUA
31
TAMPIL

Kudus, 19 Desember 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi Hukum Munakahat dan penerapannya di KUA , diikuti sebanyak 35 peserta terdiri dari Kepala Kua , penghulu dan pegawai Bimas Islam bertempat di Aula Lantai 2 .

            Hadir Nara sumber Kasi kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Zaenal Fatah, M.S.I mengatakan kita dalam melaksanakan pelayanan perkawinan berdasarkan kepada hukum pemerintah yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan. Hukum Munakahat yang ada di Indonesia sudah dikodifikasikan / sudah dicerminkan dalam UU No 1 tahun 1974. Hukum Munakahat / Hukum perkawinan yang kita laksanakan sesuai dengan UU yang berlaku. Sedangkan difinisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seoang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal hal yang berkaitan dengan perkawinan  ada beberapa hal yaitu :

  1. Hukum Nikah meliputi : Mubah, sunah, wajib, makruh dan haram.
  2. Syarat pernikahan meliputi Syarat umum dan syarat kusus
  1. Syarat umum : Tidak bertentangan dengan larangan perkawinan dalam alqur’an .
  2. Syarat Kkusus : Manusia, hidup, dewasa , kejelasan status kelamin dan saling cinta.
  1. Rukun akad nikah meliputi :,suami, istri, wali nikah, saksi 2 orang dan sghot ijab qabul
  2. Wanita yang haram dinikahi meliputi : Ibu kita , anak perempuan kita, saudara kita yang perempuan, tante kita dari pihak bapak ( saudara bapak yang perempuan , tante kita dari pihak ibu ( saudara ibu yang perempuan, keponakan kita yang perempuan dari saudara laki kita, keponakan kita yang perempuan dari saudara perempuan kita, Ibu yang menyusui kita, Sadara perempuan sepersusuan, Mertua perempuan kita, Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan dan menantu
  3. Wanita halal dinikahi meliputi : anak tante (sepupu) , anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan , cucu perempuan kita ( bukan cucu kandung), istri anak angkat dan anak tiri kita, anak angkat kita, anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya, dan wanita lain.

 

St. Zul

Artikel Sebelumnya

PEMBINAAN DAN RAKOR PENYULUH AGAMA

Artikel Selanjutnya

RAKOR GURU KATHOLIK

Artikel Terkait

Seleksi PPIH Tingkat Daerah (Kab/Kota dan Provinsi) Tahun 2024
Berita

Seleksi PPIH Tingkat Daerah (Kab/Kota dan Provinsi) Tahun 2024

oleh adminweb
06 Nov 2024
0

Selanjutnya

PMA Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

22 Jan 2024

Ziarah Makam Leluhur Semarakkan HAB ke-76 Kementerian Agama

31 Des 2021

Juknis Penyelenggaraan TPQ

09 Okt 2020
Koperasi Al Iklas  Kemenag Kudus Adakan Pendidikan Perkoperasian

Koperasi Al Iklas Kemenag Kudus Adakan Pendidikan Perkoperasian

08 Nov 2017

Puluhan Siswa MTsN 1 Kudus Raih Nilai Sempurna

24 Mei 2017
Artikel Selanjutnya
RAKOR GURU KATHOLIK

RAKOR GURU KATHOLIK

KEMENAG BERPARTISIPASI DALAM UPACARA HARI IBU

Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)

Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.