Senin (4/9) Penyelenggara (Gara) Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus melaksanakan kegiatan verifikasi dan cek lokasi tanah wakaf Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qur’an Margorejo, Dawe. Ikrar wakaf telah dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Dawe, sedangkan kegiatan monitoring dipimpin oleh tim dari Gara Zawa Zamroni dan Agung dengan mengecek sertifikat, akta ikrar dan dokument pendukung lain.
Acara dihadiri Wakif, saksi dan Nadzir serta Pengurus Ponpes. Sugeng Hariyanto selaku Wakif mewakafkan tanah tersebut kepada Sutain Al hafidz untuk Ponpes Nurul Qur’an.Pondok ini beroperasi resmi mulai 17 Agustus 2023 dan sudah memiliki santri sejumlah 45 santri, luas tanah -+ 294 m².
Tim verifikasi didampingi KUA Dawe bersama-sama meninjau lokasi tanah wakaf yang berada di Dukuh Gading Desa Margorejo RT 01/07 Dawe Kudus. Dengan niat dan ikrar yang jelas untuk berwakaf semoga Allah SWT menerima, meridhoi dan di beri balasan pahala berlimpah. (Nfis)