Memasuki era digital, hampir semua pelayanan masyarakat dewasa ini berbasis digital, tidak terkecuali pelayanan wakaf. Berkenan dengan hal ini, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus, Ulin Nuha didampingi Penyuluh Agama Islam Agung Herdwianto mengadakan monitoring dan evaluasi asistensi pelaksanaan e-AIW di KUA Kec. Kota Kab. Kudus, Senin (21/8). Kegiatan monitoring ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah program e-AIW sudah dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau belum.
Aplikasi e-AIW merupakan program digitalisasi Akta Ikrar Wakaf yang merupakan penyempurna dari SIWAK ( Sistem Informasi Wakaf ). Pendaftaran e-AIW dilakukan dengan mengupload data-data wakaf yang sebelumnya telah di scan terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri oleh Wakif atau Pegawai KUA yang bertugas sebagai admin e-AIW. Setelah itu data wakaf di verifikasi oleh admin e-AIW, dan di validasi oleh Kepala KUA selaku PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ). Kemudian Akta Ikrar Wakaf dicetak dan diserahkan ke Nadzir dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk diproses sertifikatnya.
KUA Kec. Kota telah berhasil mencetak satu Akta Ikrar Wakaf. Karena ini adalah aplikasi baru yang dalam prosesnya banyak mengalami kesulitan, diantaranya melengkapi Surat Pernyataan Wakaf bersama dan Surat Kesediaan di Audit dari Nadzir.(Agung/Nfs)