Selasa (5/9) Kegiatan kunjungan verifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Jati, dilakukan oleh Gara Zawa (Zakat dan Wakaf) Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus yang diwakili oleh Agung dan Abdul Jalil.Ikut mendampingi kegiatan tersebut yaitu Kepala KUA Kecamatan Jati, Ali Hasan dan pegawai KUA Jati Kudus, Noor Ali.
Lokasi pertama bertempat di Masjid Darusslam, dilakukan verifikasi tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh wakif, Sofyan kepada nadhir NU dan saat ini sedang proses di BPN, luas tanahnya adalah 597M2.
Lokasi kedua berada di Masjid An Nuur Loram kulon, tanah wakaf yang dimaksud adalah dua bidang di depan masjid An Nuur yang merupakan wakaf dari Rohmat Soleh untuk keperluan masjid An Nuur dan kemaslahatannya. Penerima tanah wakaf ini juga oleh Nadzir Badan Hukum/Organisasi NU.Luas tanah @ 392 M2 x 2 lokasi.(Nfis)