Rabu (6/9) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus melakukan kunjungan verifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan di Masjid Darun Naja, Desa Bae RT 01/RW 02 Bae Kudus. Adapun luas tanah wakaf Masjid Darun Naja 272 m2.
Kegiatan ini dipimpin oleh Gara Zawa, Ulin Nuha, Zamroni, Agung serta didampingi Mukhofifin dan Siti Rohmah selaku Pelaksana di Kantor Urusan Agama (KUA) Bae.
Turut hadir selaku Nadzir Masjid Darun Naja Sujarmono, Syahroni selaku pengurus Masjid. Diharapkan adanya kegiatan ini bisa mengakuratkan data sertifikat wakaf, akta ikrar dan dokumen pendukung lainnya. (Bimas Islam)