Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus, Ulin Nuha didampingi Penyuluh Agama Islam Agung Herdwianto mengadakan monitoring dan evaluasi asistensi pelaksanaan e-AIW di KUA Kec. Gebog dan KUA Kec. Kaliwungu Kab. Kudus, Rabu (23/8). Kegiatan monitoring ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah program e-AIW sudah dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau belum.
Aplikasi e-AIW merupakan program digitalisasi Akta Ikrar Wakaf yang merupakan penyempurna dari SIWAK ( Sistem Informasi Wakaf ). Pendaftaran e-AIW dilakukan dengan mengupload data-data wakaf yang sebelumnya telah di scan terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri oleh Wakif atau Pegawai KUA yang bertugas sebagai admin e-AIW. Setelah itu data wakaf di verifikasi oleh admin e-AIW, dan di validasi oleh Kepala KUA selaku PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ). Kemudian Akta Ikrar Wakaf dicetak dan diserahkan ke Nadzir dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk diproses sertifikatnya.
KUA Kec. Gebog telah berhasil mencetak 17 Akta Ikrar Wakaf melalui Aplikasi e-AIW. Namun dalam prosesnya masih ada kendala mengenai surat pemisahan harta kekayaan Nadzir, program kerja pengembangan harta wakaf, laporan akhir wakaf dan tidak adanya alat scan kertas F4.
Sedangkan KUA Kec. Kaliwungu berhasil mencetak 1 Akta Ikrar Wakaf, dalam prosesnya juga mengalami kendala yaitu kesulitan mengedit data wakaf dan ikrar wakaf yang wakifnya lebih dari 1 orang. (Agg, Nfs)