Kudus (Humas) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data SIMAS Kabupaten Kudus Tahun 2024 pada Selasa (10/09/2024) di Aula kecil Kankemenag Kab. Kudus. Kegiatan tersebut diikuti oleh operator Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Kudus. Turut hadir Kasubbag TU dan staf Bimas Islam sebagai narasumber.
Dalam sambutan pembukaannya, Kasubbag TU Shony Wardana berharap operator SIMAS bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Jika kita tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kita akan menjadi orang-orang yang stagnan. Berusahalah untuk terus meningkatkan kemampuan diri”, tegasnya.
Pihaknya berharap untuk pendataan Masjid atau Musala ini bisa tuntas dan maksimal melalui aplikasi SIMAS. “Kerjakan dengan maksimal tanpa terbatas waktu. Tetap kerjakan walaupun di luar jam dinas. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat dengan baik dalam pendataan Masjid atau Musala.
Lanjut operator SIMAS Kabupaten, Afif Noor menjelaskan tentang Urgensi Verifikasi & Validasi Data SIMAS. Dirinya menyampaikan manfaat bagi Masjid/Musala yang terdaftar di aplikasi SIMAS yaitu akan memiliki nomor ID nasional Masjid yang terintegrasi dengan Sistem Layanan Pemerintah (rekomendasi permohonan bantuan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk pembukaan rekening Bank Syariah an. Masjid/Musala, pendaftaran permohonan bantuan online Kemenag mulai tahun 2022. Selain itu Masjid/Musala yang terdaftar SIMAS memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat (stiker QR code profil Masjid, terinput pada aplikasi INFO MASJID berbasis android, aplikasi manjemen Masjid. Masjid/Musala yang terdaftar SIMAS dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.