Kudus (Humas) – Ikrar wakaf tanah makam Muslim dilaksanakan pada Selasa (8/7) pukul 13.00 WIB di kompleks Makam Muslim Poncowati, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Jati, Ali Hasan.
Ikrar dilakukan oleh pasangan suami istri, Rozaq dan Noor Warniati, warga Desa Ngembal Kulon RT 04 RW 04. Mereka mewakafkan tiga bidang tanah dengan total luas 1.208 meter persegi. Rinciannya, bidang pertama seluas 394 meter persegi, bidang kedua 460 meter persegi, dan bidang ketiga 354 meter persegi.
Tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh Noor Sholihin, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pemakaman umum umat Islam di Desa Ngembal Kulon serta untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih atas partisipasi wakif. Ini bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelayanan keagamaan yang bermanfaat luas,” ujar Ali Hasan saat memberikan keterangan.
Ikrar disaksikan oleh dua saksi, yaitu Sunarto dan Nasirun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ngembal Kulon, Moh. Hanafi, yang memberikan dukungan terhadap pemanfaatan tanah wakaf sebagai fasilitas sosial keagamaan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen wakaf dan dokumentasi bersama seluruh peserta.***
