Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kampung Zakat di Balai Desa Banget Kec. Kaliwungu Kudus pada Selasa (24/6/2025).
Pada kesempatan tersebut Gara Zawa, Muhammad Ulin Nuha menyampaikan bahwa program kampung zakat merupakan bentuk nyata dari upaya kolaboratif antara Kemenag bersama BAZNAS, LAZ, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengoptimalkan potensi Zakat di Indonesia. Inisiasi ini harapannya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Beliau membuka secara resmi kegiatan tersebut sekaligus menyerahkan SK Penetapan Lokasi dan Pengurus Kampung Zakat di Kabupaten Kudus. Terpilih Desa Banget Kec. Kaliwungu Kab. Kudus sebagai lokasi kampung zakat. Sementara tokoh masyarakat sekaligus staf Kankemenag Kab. Kudus terpilih menjadi ketua kampung zakat.
Pengurus kampung zakat terdiri dari perangkat desa, KUA dan tokoh masyarakat Desa Banget, Kec. Kaliwungu.Pengurus kampung zakat ini nantinya bertugas untuk melakukan pendataan program yang akan dikembangkan di lokasi kampung zakat. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para mustahik dan muzaki. Melaporkan hasil pelaksanaan kampung zakat dan lain sebagainya.
Kepala Desa Banget, Slamet Widodo menyambut baik dan merasa terhormat karena dipilih sebagai satu-satunya Desa Kampung Zakat pertama di Kab. Kudus. “Kami siap membantu dan berharap program ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Desa Banget,” ungkapnya.
Sementara Ketua Kampung Zakat, Muhyiddin mengatakan program BAZNAS dapat disalurkan melalui Kampung Zakat artinya dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya zakat berupa zakat produktif (berkelanjutan) seperti modal usaha, peralatan usaha, pelatihan keterampilan, peternakan/pertanian dan fasilitas umum.
Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Murtadho menyampaikan materi tentang regulasi zakat di Indonesia. Sementara Wakil Ketua Baznas II, Shodiqun menyampaikan tentang Eksitensi dan Pengembangan Zakat.