Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Perencana dan PPK, Pengelola Keuangan dan Bendahara, Kepala MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Kudus. Rapat berlangsung pada Hari Selasa (10/12/2024) di Aula lantai 2 Kankemenag Kab. Kudus.
Rakor dibuka oleh Kasubbag TU Shony Wardana. Dalam sambutannya beliau memaparkan tentang pentingnya alur proses jalannya sebuah organisasi, yaitu POAC . POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) atau perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi. POAC merupakan fungsi manajemen yang menjadi rangkaian proses yang perlu dilalui untuk mencapai tujuan yang diharapkan. “Gunakan prinsip POAC ini dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran. Laksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai aturan agar berjalan dengan lancar dan efektif”, tuturnya.
Selain itu, Shony juga memaparkan tentang Sembilan (9) prinsip pengelolaan anggaran diantaranya tahunan, universalitas, kesatuan, spesialitas, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan pemeriksaan.” Hendaknya prinsip-prinsip tersebut kita lakukan bersama dalam pelaksanaan anggaran di Kankemenag Kab. Kudus”, tuturnya lagi.
Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi penyerapan anggaran pada masing – masing satker. Sisa anggaran sdh terploting kegiatan di semua satker, kecuali Jaspro dan transport penghulu belum bisa terserap maksimal karena terdapat ketentuan turunnya nilai Jaspro. Penyerapan anggaran hampir mencapai 100%. Terimakasih kepada teman2 semua, keberhasilan pengelolaan anggaran merupakan keberhasilan kita bersama. Kepada semua pengelola keuangan agar himbauan2, peringatan2 dari KPPN, tolong untuk bisa direspon dengan cepat dan baik.