15 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

oleh adminweb
Mei 22, 2025
Dalam Kategori Berita, Bimas Islam, Gara Zakat Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
3
TAMPIL

Pada hari Kamis (22/05/2025) pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Ikrar Wakaf 3 bidang tanah. Semua Pewakaf (Wakif) menyerahkan pengelolaan tanah nya kepada Badan Hukum MWC NU Gebog. Acara tersebut berlangsung dilokasi rumah wakif desa Getassrabi Gebog, dan prosesi ikrar berlangsung dihadapan Kepala KUA Kecamatan Gebog selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) H. Musafak, S.Ag, M.H.
Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Gebog sebelumnya telah melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya.
Ikrar wakaf yg pertama dan ke-dua dengan bukti sertifikat HM No. 05342 dan HM No. 05341 seluas 557 M² dan 500 M². Bertindak sebagai wakif Islahul Khozani, kegunaan tanah wakaf tersebut untuk MI NU Islahussalafiyah Getassrabi
Yang ketiga ikrar wakaf dengan bukti sertifikat tanah HM No.05824 seluas 72 M² dari wakif H. Nur Aziz untuk Musholla di desa Getassrabi
Dalam sambutannya PPAIW berpesan agar tanah wakaf ini dikelola secara baik dan diharapkan administrasi dapat segera terselesaikan sampai pembuatan sertifikat wakaf dan selanjutnya tanah wakaf yang ada dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Acara ditutup dengan penyerahan E-AIW dan sertifikat asli wakif kepada nadzir.
Hadir dalam prosesi ikrar yaitu K. suwantho yang bertindak sebagai Ketua Nadzir Badan Hukum MWC NU Gebog dan beberapa saksi. Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf E-AIW, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, KUA Gebog berupaya secara maksimal dan Optimal dalam membantu masyarakat mulai dari kelengkapan persyaratan sampai pendaftaran secara Online melalui Aplikasi E-AIW. Setelah prosesi selesai dan E-AIW terbit Nazhir dan Wakif segera mengurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)” Sehingga secara Hukum Syariat sah dan secara legalitas Hukum Negara kuat, hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari agar terjamin dan terlindungi di hadapan hukum, serta sekaligus menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya yang diwakafkan agara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Artikel Sebelumnya

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

Artikel Selanjutnya

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Artikel Terkait

Berita

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

oleh adminweb
10 Jun 2025
0

Kudus (Humas) – Kepala Kankemenag Kab. Kudus, H. Suhadi pada Hari Selasa (10/6/2025) memberikan pembekalan sekaligus menyerahkan CPNS formasi 2024...

Selanjutnya

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

22 Mei 2025

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kasubbag TU Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Loyalitas dan Kedisiplinan

20 Mei 2025

Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

18 Mei 2025

PD. IGRA Selenggarakan Pengenalan Manasik Haji bagi Siswa Raudhatul Athfal Se Kabupaten Kudus

17 Mei 2025
Artikel Selanjutnya

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset