16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

PHU Kankemenag Kab. Kudus Gelar Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun

oleh adminweb
Oktober 22, 2024
Dalam Kategori Berita, Haji dan Umroh
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
PHU Kankemenag Kab. Kudus Gelar Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun
13
TAMPIL

Kudus (Humas) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus hari ini Selasa (22/10/2024) menggelar kegiatan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun 1446 H/ 2025 M. Sebanyak 100 calon Jemaah haji mengikuti bimbingan di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kankemenag Kab. Kudus.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kankemenag Kab. Kudus Suhadi, Asrul Fatkhi, Sururi, dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Darsono. Adapun materi yang disampaikan kepada calon jemaah haji diantaranya Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji (Hak dan Kewajiban Jemaah Haji, Layanan Lansia, Pengelolaan Dana Haji), Tata Kelola Pembayaran dan Penyembelihan Hewan DAM (Hukum DAM, komponen pembiayaan DAM, tata kelola DAM), Penguatan Istitha’ah Kesehatan Haji (Istitha’ah Kesehatan, Konsep Istiitha’ah Kesehatan Bagi Jemaah Haji).

Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan yaitu berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah meliputi Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan kepada Jamaah Haji. Kepala Kankemenag Kab. Kudus menyampaikan hak dan kewajiban jemaah haji tahun 1445H / 2024M. Dalam paparannya, Suhadi menjelaskan secara rinci hak-hak yang dimiliki oleh jamaah haji. Di antara hak tersebut adalah mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji. Suhadi juga menggarisbawahi kewajiban jamaah haji, termasuk mematuhi tata tertib dan aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi.

Beliau mengatakan bahwa pelaksanaan manasik haji sepanjang tahun ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk menciptakan kemandirian jemaah dalam melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.“Kegiatan manasik haji ini dilaksanakan agar jemaah haji lebih paham dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji”, ucapnya. (Fn)

Artikel Sebelumnya

Pengawasan Serentak Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal di 34 Provinsi

Artikel Selanjutnya

Tingkatkan Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Tahun 2024, Seksi Penmad Berikan Pembinaan pada ASN Guru Madrasah

Artikel Terkait

Berita

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG

oleh adminweb
15 Jun 2025
0

Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...

Selanjutnya

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

10 Jun 2025

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

22 Mei 2025

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

22 Mei 2025

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kasubbag TU Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Loyalitas dan Kedisiplinan

20 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Tingkatkan Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Tahun 2024, Seksi Penmad Berikan Pembinaan pada ASN Guru Madrasah

Tingkatkan Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Tahun 2024, Seksi Penmad Berikan Pembinaan pada ASN Guru Madrasah

Peresmian Lokasi Prototipe Kampung Moderasi Beragama

Peresmian Lokasi Prototipe Kampung Moderasi Beragama

Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf

Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.