Kudus (Humas) – Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus pada Hari Senin (3/3/2025) menyelenggarakan kegiatan Pengajian Ramadan 1446 H di Musala Al Ikhlas Kankemenag Kab. Kudus.Pengajian tersebut akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Maret 2025.
Pengajian pertama ini diisi oleh Kepala Kankemeng Kab. Kudus, H. Suhadi. Beliau menyampaikan berpuasa tidaklah sebatas menjaga nafsu dan syahwat. Namun lebih dari itu berpuasa adalah menjaga diri agar tidak melakukan berbagai hal yang dibenci oleh Allah, baik yang bisa dilakukan oleh mata, lisan, telinga, atau bagian tubuh yang lain.
“Lima hal yang bisa membuat puasa seseorang tidak sah adalah berbohong, menggunjing, mengadu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan syahwat. Menurut Imam Al Ghazali, Puasa yang sah itu puasa yang diterima maksudnya puasa yang bisa menghasilkan akhlakuk karimah”, ucapnya.
“Puasa disebut oleh Allah sebagai ibadah khusus, karena ibadah puasa itu Allah sendiri yang akan memberikan pahala. Tingkatan puasa yang paling tinggi yaitu hati juga ikut berpuasa. Apa yang kita lakukan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah”, tuturnya.