23 Oktober 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Pastikan Status Hukum, PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf

oleh adminweb
Juli 4, 2025
Dalam Kategori Berita, Gara Zakat Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pastikan Status Hukum, PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf
3
TAMPIL

Kudus (Humas) – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW sekaligus Kepala KUA Kecamatan Gebog laksanakan ikrar wakaf 1 bidang tanah setelah sebelumnya dipastikan status hukum dari tanah tersebut pada Jumat (4/7/2025).

Acara yang berlangsung di KUA Kecamatan Gebog ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, di mana pewakaf (Wakif) menyerahkan pengelolaan tanah nya kepada nadzir perseorangan.

Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Gebog telah melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan.
Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya.

Ikrar wakaf dengan bukti sertifikat HM no. 02749 dengan luas 791 M² dan bertindak sebagai wakif Subardi, kegunaan tanah wakaf tersebut untuk pondok pesantren AYO NGAJI di Desa Menawan.

Dalam sambutannya PPAIW berpesan agar tanah wakaf ini dikelola secara baik dan diharapkan administrasi dapat segera terselesaikan sampai pembuatan sertifikat wakaf dan selanjutnya tanah wakaf yang ada dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hadir dalam prosesi ikrar yaitu Muhtadi yang bertindak sebagai Ketua Nadzir Pondok Pesantren AYO NGAJI dan beberapa saksi.

Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf atau E-AIW, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir.***

Artikel Sebelumnya

Kemenag Kudus Melalui UPZ Salurkan 100 Bingkisan untuk Anak Yatim

Artikel Selanjutnya

Kemenag Kudus Sambut Kepulangan Jemaah Haji yang Sempat Dirawat di Arab Saudi

Artikel Terkait

Warnai Peringatan Hari Santri 2025, Kemenag Kudus Gelar Ngaji Bandongan
Berita

Warnai Peringatan Hari Santri 2025, Kemenag Kudus Gelar Ngaji Bandongan

oleh adminweb
20 Okt 2025
0

Kudus (Humas) – Tradisi Ngaji Bandongan turut mewarnai peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Kudus, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini...

Selanjutnya
Wujudkan Semangat Moderasi Beragama dengan Doa Lintas Agama dan Perayaan Kue Bulan

Wujudkan Semangat Moderasi Beragama dengan Doa Lintas Agama dan Perayaan Kue Bulan

06 Okt 2025
Sinergi Kemenag dan Pemkab Kudus: Dukungan Penuh untuk Pendidikan dan Moderasi Beragama

Sinergi Kemenag dan Pemkab Kudus: Dukungan Penuh untuk Pendidikan dan Moderasi Beragama

01 Okt 2025
Kemenag Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Kemenag Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

01 Okt 2025
Bekal ke Perguruan Tinggi, Kemenag Kudus Dorong Seluruh Siswa Kelas XII Madrasah Ikuti TKA

Bekal ke Perguruan Tinggi, Kemenag Kudus Dorong Seluruh Siswa Kelas XII Madrasah Ikuti TKA

29 Sep 2025
Pemutakhiran Data Statistik Kemenag Jateng se-Eks Karesidenan Pati: Target Publikasi Awal Tahun

Kepala Kemenag Kudus Pimpin Apel Pagi : ASN Wajib Menjaga Keberagaman di Indonesia

29 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Kudus Sambut Kepulangan Jemaah Haji yang Sempat Dirawat di Arab Saudi

Kemenag Kudus Sambut Kepulangan Jemaah Haji yang Sempat Dirawat di Arab Saudi

Tiga Bidang Tanah Diwakafkan untuk Makam Muslim, KUA Jati Fasilitasi Ikrar Wakaf di Ngembal Kulon

Tiga Bidang Tanah Diwakafkan untuk Makam Muslim, KUA Jati Fasilitasi Ikrar Wakaf di Ngembal Kulon

KUA Gebog Pimpin Prosesi Ikrar Wakaf Tanah untuk Pondok Pesantren Roudlotul Jannah

KUA Gebog Pimpin Prosesi Ikrar Wakaf Tanah untuk Pondok Pesantren Roudlotul Jannah

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.