Kudus (Humas) – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW sekaligus Kepala KUA Kecamatan Gebog laksanakan ikrar wakaf 1 bidang tanah setelah sebelumnya dipastikan status hukum dari tanah tersebut pada Jumat (4/7/2025).
Acara yang berlangsung di KUA Kecamatan Gebog ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, di mana pewakaf (Wakif) menyerahkan pengelolaan tanah nya kepada nadzir perseorangan.
Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Gebog telah melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan.
Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya.
Ikrar wakaf dengan bukti sertifikat HM no. 02749 dengan luas 791 M² dan bertindak sebagai wakif Subardi, kegunaan tanah wakaf tersebut untuk pondok pesantren AYO NGAJI di Desa Menawan.
Dalam sambutannya PPAIW berpesan agar tanah wakaf ini dikelola secara baik dan diharapkan administrasi dapat segera terselesaikan sampai pembuatan sertifikat wakaf dan selanjutnya tanah wakaf yang ada dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Hadir dalam prosesi ikrar yaitu Muhtadi yang bertindak sebagai Ketua Nadzir Pondok Pesantren AYO NGAJI dan beberapa saksi.
Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf atau E-AIW, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir.***