16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

MEMBANGUN KELUARGA YANG SAKINAH

oleh admin
November 2, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
107
TAMPIL

Menurut Islam, suatu perkawinan dan hidup rumah tangga pada hakekatnya melaksanakan perintah Allah SWT dan mengikuti Sunnah Rasulnya. Jadi kehidupan suami istri dalam sebuah keluarga muslim tiada lain merupakan bentu ibadah kepada Allah yang mempunyai tujuan untuk menjalin rsa cinta dan kasih sayang dalam iman dan taqwa . Untuk menuju keluarga yang sakinah memerlukan pembinaan dan usaha yang sungguh dan sikap kebersamaan antara  anggota keluarga . Seluruh keluarga, hendaknya dididik untuk bisa mencontoh keteladanan Rasulullah SAW.

             Demikian ceramah yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Undaan  Bapak Musyafak , S.Ag dalam acara rutin siraman rohani agama islam  yang dilaksanakan pada tanggal 2 november 2016  yang diikuti oleh pegawai bertempat di Mushola Kemenag . Lebih lanjut dikatakan beliau bahwa dalam membangun keluarga yang sakinah ini banyak tantangan , tidak semudah membalikan tangan, yaitu dimulai dari keteladanan  suami sebagai kepala keluarga dengan memiliki tingkah aku tutur kata dan sikap yang lembut  terpuji dan bijaksana. Sehingga istri dan anggota keluarga merasa terlindungi kedudukan dan kehormatannya. Kemudian pendidikan dan pengawasan anak anak menjadi tanggungjawb bersama suami isteri. Dalam rumah tangga antara suami istri harus menyadari kodratnya masing masing. Sebagaimana digambarkan oleh Allah SWT yang artinya “ Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada istri. (QS. Al Baqarah; 228).       Seorang wanita dalam kodratnya diciptakan oleh Allah untuk menjadi ibu yang melahirkan dan mendidik anak anaknya, tetapi bukan berarti bukan berarti peran wanita identik sebagai penjaga rumah dan merawat anak saja , tetapi seorang istri perlu memiliki tanggungjawab yang setara dengan suami dalam hal memperjuangkan kesejahteraan keluarga. Karena itu  merupakan keharusan bila seorang isteri diikutsertakan  dalam memahami permasalahan dan memikirkan jalan pemecahan dalam kehidupan keluarga. Sedangka upaya upaya untuk menuju keluarga sakinah  yaitu

  1. Mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri . Hal Ini bisa dicapai melalui  adanya saling pengertian, saling menerima kenyataan, memupuk rasa cinta, melaksanakan azas musyawarah, suka memaafkan dan berperan serta untuk kemajuan bersama.
  2. Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan. Keluarga dalam lingkup yang lebih besar tidak hanya terdiri dari ayah, Ibu dan anak, akan tetapi mennyangkut hubungan persaudaraan yanglebih besar lagi, baik hubungan antara anggota keluarga maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat.
  3. Melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga. Dalam membina kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga ada beberapa upaya yang dapat ditempuh antara lain dengan melalui KB ( Keluarga berencana). Karena KB merupakan salah satu upaya mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga. Selanjutnya melalui UPGK ( Usaha Perbaikan Gizi Keluarga). Islam mengajarkan kepada umatnya agar dapat mewariskan keturunan yang baik dan menjaga kesehatan tubuh dengan makan makanan yang halal. Yang terakhir melalui imunisasi. Dengan imunisasi ini agar tubuh yang diimunisasi mempunyai anti bodi yang mampu mencegah penyakit.
  4. Peranan agama . Dalam membentuk keluarga sakinah, peranan agama sangat penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan dipahami , tetapi harus dapat dihayati dan    diamalkan setiap anggota keluarga sehingga kehidupan keluarga tersebut dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentreman, keamanan dan kedammaian.
Artikel Sebelumnya

PEMBINAAN PEMBERDAYAAN ZAKAT

Artikel Selanjutnya

PMA Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Artikel Terkait

Berita

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG

oleh adminweb
15 Jun 2025
0

Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...

Selanjutnya

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

10 Jun 2025

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

22 Mei 2025

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

22 Mei 2025

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kasubbag TU Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Loyalitas dan Kedisiplinan

20 Mei 2025
Artikel Selanjutnya

PMA Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Pemberitahuan Penilaian Prestasi Kerja PNS

PMA No. 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pada Kementerian Agama

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.