16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

KUA Mejobo Laksanakan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah

oleh adminweb
September 12, 2024
Dalam Kategori Berita, Bimas Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
KUA Mejobo Laksanakan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah
0
TAMPIL

Kudus (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mejobo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Noor Fanani melaksanakan ikrar wakaf dua (2) bidang tanah. Lokasi yang pertama seluas 26 m2 yang beralamat di Desa Gulang Rt.04/02 Dk. Gulang Kauman, Kec. Mejobo, Kab. Kudus. Lokasi kedua seluas 317 m2 yang beralamat di Desa Gulang, Rt.01/05 Dk. Goleng, Kec. Mejobo, Kab. Kudus.Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di Musholla Langgar Jati, Desa Gulang, RT.04/02 Dk. Kauman, kec. Mejobo, Kab. Kudus pada Kamis (12/9/2024).

Hadir dalam prosesi ikrar wakaf tsb, yakni Kepala Desa Gulang, Aris Subkhan, Ky. Samian Nasihin (Nadzir Perseorangan) H. Hasan Syafi’i, KH. Solikhin, Ust. Jafari Mukhlis (Tokoh Masyarakat) dan beberapa warga sekitar.Wakif Pertama Sumono beserta Istri dan wakif kedua Sarini. Turut hadir juga saksi yaitu Syahid, Saiful Latif, Kusmanto, dan Nafis Ilham Muthohar. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mejobo, Moch. Ali Taufiq & Abdur Rochim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya. Selain itu dapat mendorong masyarakat untuk segera mungkin mengurus sertifikat tanah wakaf.

Pada kegiatan ikrar wakaf ini, terlebih dahulu wakif pertama membacakan ikrar wakaf dihadapan PPAIW, Nazhir, dan dua orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan wakif kedua.Setelah prosesi ikrar selesai dilaksanakan, dilanjutkan penandatanganan akta ikrar wakaf secara bergantian.

Selanjutnya nazhir dan wakif dapat dengan segera mengurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari. Selain itu, agar terjamin dan terlindungi di hadapan hukum. Menjaga amanah dari wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Ikrar wakaf tanah tersebut dipergunakan untuk Musholla Langgar Jati dan Musholla Roudlotus Solihin.Kegiatan ikrar wakaf tersebut terlaksana dengan baik dan berjalan dengan lancar, hikmat dan penuh rasa kekeluargaan.(R/Fn)

Artikel Sebelumnya

Bimas Islam Gelar Pembinaan Pengurus Masjid Untuk Kembangkan Perpustakaan Masjid

Artikel Selanjutnya

Dharma Wanita Kankemenag Kudus Gelar Pertemuan Rutin

Artikel Terkait

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG
Berita

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG

oleh adminweb
15 Jun 2025
0

Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...

Selanjutnya
Seksi PD PONTREN Kemenag Kudus Ikuti Sosialisas CBT MQKN Tahun 2025

Seksi PD PONTREN Kemenag Kudus Ikuti Sosialisas CBT MQKN Tahun 2025

13 Jun 2025
Pastikan Keaktifan Lembaga, Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kudus Adakan Finalisasi Data Emis Semester Genap

Pastikan Keaktifan Lembaga, Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kudus Adakan Finalisasi Data Emis Semester Genap

13 Jun 2025
Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

10 Jun 2025

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

22 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Dharma Wanita Kankemenag Kudus Gelar Pertemuan Rutin

Dharma Wanita Kankemenag Kudus Gelar Pertemuan Rutin

Kapus KUB Lakukan Kunjungan Langsung ke Desa Tanjungkarang

Kapus KUB Lakukan Kunjungan Langsung ke Desa Tanjungkarang

Kankemenag Kudus Gelar Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa

Kankemenag Kudus Gelar Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.